BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Polemik terkait sengketa lahan Kebun Binatang Bandung masih terus bergulir. Diketahui, putusan Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022 dan keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 17 Februari 2023 memenangkan Pemerintah Kota Bandung dalam sidang banding.
Anggota DPRD Komisi B, Folmer Silalahi yang saat itu meninjau langsung kondisi Kebun Binatang Bandung mengatakan pihaknya mendapat keluhan dari warga.
“Warga mengeluhkan, apakah pelayanan rekrasi warga ini masih berjalan atau tidak,” ujarnya.
Ia mengimbau agar semua pihak yang terkait dengan masalah ini untuk bisa lebih cermat dalam mengambil langkah ke depan.
Pemkot Bandung pun melalui Satpol PP akan segera melakukan pengosongan aset di lahan seluas 13,9 hektare tersebut. Sebelum eksekusi, Satpol PP Kota Bandung akan terlebih dulu melayangkan serangkaian teguran. Selain itu pihaknya juga beri surat peringatan kepada selaku pengelola kebun binatang sekaligus pihak tergugat.
“Pengosongan akan dilakukan pada pertengahan bulan Juli mendatang setelah melewati berbagai tahapan. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2011,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Rabu (14/6/2023) lalu. (rif)