KUPANG, WWW.PASJABAR.COM – Jumlah orang yang meninggal akibat gigitan anjing rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi 3 orang.
Dilansir dari ANTARA pada Sabtu (17/6/2023), jumlah tersebut diungkapkan oleh Dinas Peternak dan Kesehatan Hewan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Sudah tiga orang yang meninggal karena terlambat menerima vaksin antirabies (VAR),” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Timor Tengah Selatan Dianar Atti dari So’e, Kamis (15/6/2023) lalu.
Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan perkembangan kasus gigitan rabies di kabupaten tersebut yang hingga kini dilaporkan terus bertambah walaupun sudah ada kejadian luar biasa (KLB) dari pemerintah setempat.
Atti mengatakan bahwa tiga orang itu terdiri dari satu orang dewasa berusia 45 tahun, dua balita lima tahun dan 3,5 tahun.
Untuk orang dewasa yang meninggal pada Mei lalu itu diketahui sudah digigit pada April lalu. Sementara balita lima tahun digigit pada bulan Mei lalu. Sementara balita 3,5 tahun digigit pada 7 Mei lalu.
“Namun, baru dilaporkan digigit anjing pada 31 Mei saat gejala-gejala rabies sudah ada,” kata dia.
Balita berusia 3,5 tahun itu sempat dirawat selama beberapa hari. Namun pada akhirnya pada 13 Juni merenggang nyawa karena sudah tidak tertolong lagi.
Dihubungi terpisah Ketua Satgas Anti Rabies TTS, Addy Tallo mengatakan bahwa mereka yang sudah memiliki gejala rabies sudah tidak mungkin bisa disuntikkan VAR karena sudah pasti tidak akan mempan vaksinnya.
“Mereka terlambat melaporkan, sehingga sulit ditangani lagi,” tambah dia.
Berdasarkan laporan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sampai dengan Rabu (14/6/2023) lalu, jumlah kasus gigitan anjing rabies di TTS berjumlah 307 orang.
Jumlah tersebut tersebar di 90 desa dan 25 kecamatan dari 32 kecamatan di kabupaten Timor Tengah Selatan. (ran)