BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Edi Permadi menyatakan pihaknya menggugat Satpol PP dan Sekda Kota Bandung. Gugatan tersebut dilayangkan atas tidnakan Pemkot Bandung melayangkan surat peringatan untuk mengeksekusi lahan Kebun Binatang Bandung.
“Satpol PP tidak punya kewenangan untuk melakukan eksekusi lahan. Karena yang berhak melakukan penyegelan adalah pihak pengadilan,” ujar Edi kepada wartawan Rabu (21/6/2023).
Edi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan gugatan pada Selasa (20/06/2023) kemarin. Menurut Edi, pihaknya merasa harus melakukan gugatan, lantaran merasa memiliki lahan Kebun Binatang Bandung.
“Kami sudah menempati lahan ini sudah lebih dari 90 tahun. Dan berdasarkan aturan jika sudah menempati satu lahan dalam waktu yang cukup lama, maka sudah menjadi hak milik,” terang Edi.
Edi mengatakan, dalam surat itu jelas menegur Yayasan Margasatwa Tamansari untuk menjalankan surat perintah dari surat BKAD terkait uang sewa.
“Jadi inti surat itu untuk membayar uang sewa yang dikaitkan dengan teguran surat BKAD. Jumlahnya Rp17 miliar,” ujar Edi.
Disinggung mengenai surat perjanjian yang selama ini disebut-sebut Pemkot Bandung sebagai alasan mereka menagih uang sewa kepada pihak yayasan, Edi mengatakan dalam surat perjanjian yang dimaksud, tertulis lahan yang disewakan terletak di Jl. Patimura.
“Sekarang tunjukkan pada kami, di mana letak lahan seluas 13 hektar di Jl Patimura yang disewakan oleh Pemkot Bandung,” tuturnya.
Edi menegaskan, pihaknya tidak akan membayar utang yang ditagihkan atau mengosongkan lahan Kebun Binatang Bandung. Lantaran saat ini sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung tengah dalam proses hukum untuk menentukan siapa pemilik sebenarnya lahan seluas 13 hektare tersebut.
“Kami tidak merasa memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran sewa baik terhadap teguran BKAD maupun teguran Satpol PP dalam hal ini yang akan melakukan penyegelan atau menutup ruang usaha yayasan, ” bebernya.
Selain itu, Edi membantah pernyataan Pemkot Bandung yang menyatakan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung adalah milik Pemkot Bandung berdasarkan hasil keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022 lalu serta hasil sidang banding pada tanggal 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg. Keputusan tersebut juga menyatakan Pemkot Bandung sebagai pemilik dari lahan Kebun Binatang Bandung.
“Saya mau meluruskan apa kata Pemerintah Kota Bandung bahwa menurut mereka itu tanah miliknya berdasarkan pengadilan, itu tidak benar. Silakan dibaca kembali putusan PN maupun pengadilan tinggi, kami juga sedang melakukan Kasasi (ke Mahkamah Agung). Tapi intinya, tidak ada putusan yang menyebutkan itu milik Pemkot Bandung,” katanya.
Jika Pemkot Bandung tetap bersikeras melakukan eksekusi penyegelan, pengambil alihan lahan paksa dan penutupan Kebun Binatang Bandung pada waktu yang telah ditentukan sebelum ada putusan dari Mahkamah Agung, Edi mengatakan pihaknya juga akan memidanakan upaya tersebut.
“Tentu akan kita lawan dengan cara kami menghornati hukum. Terkait tanahnya masih berproses di pengadilan negeri sampai tingkat kasasi. Tentunya terhadap klaim Satpol PP akan melakukan upaya pengosongan, penyegelan dan lain lain, akan kita lawan dengan upaya hukum kita. Alasan mereka tidak jelas sehingga kita akan melakukan upaya hukum karena mereka melakukan pelanggaran hukum, ” tandasnya. (Put)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Laga istimewa akan tersaji di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dalam…
JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- bank bjb kini memberikan penawaran peluang investasi menarik, berupa Surat Berharga Perpetual…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan bahwa aksi terorisme…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penyerang Persib Ciro Alves tengah dalam motivasi tinggi. Ia sangat berhasrat tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pasundan (Unpas) menjadi tuan rumah acara Collabonation Talent Hunt yang digelar…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat pergerakan harga sejumlah komoditas pangan yang fluktuatif…