BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 2 untuk jalur zonasi (SMA) dan jalur prestasi nilai rapor umum (SMK) mengalami perubahan.
Jadwal PPDB Tahap 2 menjadi tanggal 26-27 Juni 2023 dan 3-4 Juli 2023. Untuk SMK dapat melakukan tes minat bakat bersamaan waktu pendaftaran.
Perubahan jadwal ini berdasarkan SK bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023.
SK tersebut tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 12962/02.03/SEKRE tentang perubahan kedua tersebut atas keputusan Gubernur Nomor: 12252/HK/02.03/SEKRE tentang standar operasional prosedur penerimaan peserta didik baru tahun 2023.
Selama libur/cuti Bersama, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri. Sedangkan untuk verifikasi dan penanganan masalah/pengaduan akan dilayani panitia PPDB di satuan Pendidikan/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Yakni setelah libur cuti bersama pada 3 Juli 2023. (ran)