CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 24 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Kemenag Bantah Beri Dana Bantuan ke Pondok Pesantren Al Zaytun

Nurrani Rusmana
23 Juni 2023
Kemenag Bantah Beri Dana Bantuan ke Pondok Pesantren Al Zaytun

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. (Foto: kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

MAKKAH, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa ada dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke Pondok Pesantren Al Zaytun. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie membantah hal tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Pondok Pesantren Al Zaytun,” tegas Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis (22/6/2023).

Dilansir dari kemenag.go.id, menurutnya, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA).

Jumlahnya cukup banyak. Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” sebut Anna.

“Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu,” tandas Anna.

Baca juga:   Panji Gumilang Ungkap Alasan Salam "Assalamualaikum Merdeka"

Dana BOS

Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Menurutnya, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. “MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut. Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

Baca juga:   Ridwan Kamil Beri Tanggapan Terkait Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun

“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.

Anna menambahkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.

“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.

Cabut Izin

Terkait izin pesantren Al Zaytun, Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Baca juga:   Ananta Mahasiswa FH Unpas Optimis Mengembangkan Potensi Diri

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.

Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: dana bantuanDana bosPonpes Al Zaytun


Related Posts

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair di Awal Tahun 2024
PASNUSANTARA

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair di Awal Tahun 2024

15 Januari 2024
Gugatan Rp 9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Ditolak, Ini Alasannya
PASBANDUNG

Gugatan 9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Ditolak, Ini Alasannya

11 Januari 2024
Kepala SMP Swasta di Sukabumi Lakukan Penyelewengan Dana BOS dan PIP
PASPENDIDIKAN

Kepala SMP Swasta di Sukabumi Lakukan Penyelewengan Dana BOS dan PIP

13 Oktober 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Ahmad Nurhadi Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas dengan Disertasi LCGC

24 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali menggelar Sidang Promosi Doktor Ilmu Manajemen atas nama Ahmad...

jabatan dan kewenangan

Jabatan, Kewenangan, dan Batas Kewenangan

24 April 2026
persib arema

Rekor Perkasa Persib Bandung atas Arema FC

24 April 2026
Persib Bandung

Permintaan Umuh Muchtar di Sisa Laga Persib Bandung

24 April 2026
Persib Bandung

Menyulap Tekanan Jadi Tantangan ala Pemain Persib Marc Klok

24 April 2026

Highlights

Permintaan Umuh Muchtar di Sisa Laga Persib Bandung

Menyulap Tekanan Jadi Tantangan ala Pemain Persib Marc Klok

Evakuasi Ular Sanca di Tiang Listrik Cimahi Berlangsung Dramatis

Waspada Tingkat Tinggi Persib Bandung Jelang Hadapi Arema FC

Hukum dalam Perspektif Islam

Unpad Fasilitasi Peserta Cedera dan Disabilitas pada UTBK 2026

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.