• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
PASJABAR
  • BERANDA
  • PASBANDUNG
  • PASJABAR
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKESEHATAN
  • PASFINANSIAL
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PASBANDUNG
  • PASJABAR
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKESEHATAN
  • PASFINANSIAL
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Jabatan, Kewenangan, dan Batas Kewenangan

Reading Time: 3 mins read
A A
Share on FacebookShare on Twitter
Penulis: admin
Dipublikasikan: Jumat. 24 April 2026 - 13:17 WIB

# jabatan dan kewenangan

Firdaus Arifin
Firdaus Arifin

Oleh: Firdaus Arifin

Dosen YPT Pasundan Dpk. FH Unpas

Dalam pengertian doktrinal hukum administrasi negara, jabatan bukanlah atribut personal, melainkan konstruksi normatif yang dilekatkan pada organ negara. Dalam tradisi bestuursrecht Belanda, sebagaimana dapat ditelusuri dalam karya-karya C.W. van der Pot, negara dipahami bertindak melalui organ-organ yang dilembagakan, bukan melalui individu sebagai pribadi.

Dalam kerangka ini, jabatan (ambt) diposisikan sebagai entitas hukum yang terpisah dari manusia yang mendudukinya. Individu hanya menjadi pemangku (ambtsdrager), bukan pemilik kewenangan. Dengan demikian, hukum secara sistematis menciptakan jarak antara kekuasaan dan subjektivitas personal.

Namun secara reflektif, dapat dikatakan bahwa jarak tersebut tidak pernah sepenuhnya steril. Jabatan selalu dihuni oleh manusia, dan manusia tidak pernah sepenuhnya bebas dari kepentingan, preferensi, dan kecenderungan. Di sinilah jabatan menjadi ruang ketegangan antara objektivitas normatif dan realitas eksistensial.

Genealogi Kewenangan

Dalam literatur klasik hukum administrasi Belanda, khususnya sebagaimana dirumuskan oleh H.D. van Wijk dan Willem Konijnenbelt dalam Hoofdstukken van bestuursrecht, kewenangan (bevoegdheid) secara umum dipahami sebagai kemungkinan yang diberikan oleh hukum kepada organ pemerintahan untuk melakukan tindakan hukum publik.

Dengan demikian, penting dibedakan antara macht (kekuasaan faktual) dan bevoegdheid (kewenangan yang sah secara hukum). Dalam negara hukum, tidak setiap kekuasaan dapat dibenarkan, tetapi setiap kewenangan harus memiliki dasar normatif yang jelas.

Dalam perspektif ini, kewenangan bukan hanya soal kemampuan bertindak, tetapi juga legitimasi. Ia merupakan kekuasaan yang telah melalui proses pembenaran yuridis. Namun, sebagaimana dapat ditafsirkan lebih jauh, legalitas tidak selalu identik dengan keadilan, sehingga kewenangan selalu berada dalam ketegangan antara yang sah dan yang layak.

Ambiguitas Diskresi

Hukum tidak pernah mampu mengatur seluruh kemungkinan secara rinci. Dalam ruang yang tidak sepenuhnya diatur inilah diskresi memperoleh tempatnya.

Dalam doktrin hukum administrasi Belanda, sebagaimana dibahas oleh J.B.J.M. ten Berge, diskresi (beleidsvrijheid) dipahami sebagai ruang kebebasan yang diberikan kepada administrasi untuk membuat pertimbangan kebijakan dalam batas hukum.

Dengan demikian, diskresi bukanlah penyimpangan dari hukum, melainkan konsekuensi dari keterbatasan hukum itu sendiri. Namun secara reflektif, diskresi selalu berada dalam wilayah ambiguitas. Ia membuka ruang rasionalitas, tetapi sekaligus membuka kemungkinan penyimpangan.

Karena itu, hukum administrasi tidak pernah membiarkan diskresi tanpa pengikat. Ia selalu disertai prinsip-prinsip seperti kepatutan, kecermatan, proporsionalitas, dan orientasi pada kepentingan umum.

Teleologi Batas

Batas kewenangan dalam hukum administrasi tidak hanya bersifat formal, tetapi juga teleologis. Artinya, kewenangan tidak hanya dibatasi oleh apa yang tertulis, tetapi juga oleh tujuan pemberiannya.

Dalam doktrin yang berkembang dalam hukum administrasi Eropa dan diadopsi dalam literatur Belanda, termasuk dalam analisis A.Q.C. Tak, dikenal konsep penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir), yaitu penggunaan kewenangan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan maksud pemberiannya.

Dengan demikian, pelanggaran kewenangan tidak selalu tampak dalam bentuk tindakan yang melampaui batas formal. Ia dapat muncul dalam tindakan yang secara lahiriah sah, tetapi secara tujuan menyimpang.

Dalam pengertian ini, batas kewenangan tidak hanya berupa garis larangan, melainkan penjaga orientasi kekuasaan.

Patologi Kekuasaan

Dalam refleksi hukum modern, disadari bahwa hukum tidak pernah sepenuhnya determinatif. Dalam pemikiran Paul Scholten, hukum selalu memerlukan interpretasi dalam penerapannya.

Ruang interpretasi ini memungkinkan hukum menjadi adaptif, tetapi sekaligus membuka kemungkinan penyimpangan. Dalam konteks ini, penyalahgunaan kewenangan tidak hanya dapat dipahami sebagai pelanggaran prosedural, tetapi juga sebagai kegagalan dalam memahami batas dan tujuan kewenangan.

Secara reflektif, penyimpangan kekuasaan sering kali tidak muncul secara ekstrem, melainkan melalui praktik yang perlahan menjadi kebiasaan. Ketika penyimpangan tidak lagi disadari sebagai penyimpangan, hukum kehilangan daya korektifnya.

Etika Keberwenangan

Dalam perspektif filsafat hukum, hukum tidak pernah sepenuhnya terlepas dari moralitas. Sejak pemikiran Hugo Grotius, telah ditegaskan bahwa hukum memiliki keterkaitan dengan rasionalitas moral.

Dalam konteks kewenangan administratif, hal ini berarti bahwa legalitas tidak selalu cukup. Kewenangan harus dijalankan dengan mempertimbangkan keadilan, kepatutan, dan tanggung jawab moral.

Dengan demikian, kewenangan tidak hanya menjadi persoalan hukum positif, tetapi juga persoalan etika. Di titik ini, hukum administrasi bersinggungan dengan kesadaran moral pejabat yang menjalankannya.

Relasi Publik

Kewenangan tidak dapat dilepaskan dari relasinya dengan warga negara. Dalam pemikiran Ernst Hirsch Ballin, legitimasi kewenangan dalam negara hukum sangat bergantung pada akuntabilitas dan keterbukaan.

Dalam kerangka ini, warga negara bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek yang memiliki hak untuk memahami, menilai, dan menggugat tindakan pemerintah.

Relasi ini menentukan apakah kewenangan dijalankan sebagai bentuk pelayanan atau sebagai dominasi. Kewenangan yang tidak akuntabel pada akhirnya akan kehilangan legitimasi sosialnya.

Keadilan Administratif

Pada akhirnya, seluruh konstruksi jabatan dan kewenangan diarahkan pada keadilan. Namun dalam hukum administrasi, keadilan tidak hanya berkaitan dengan hasil, tetapi juga dengan proses.

Dalam pendekatan socio-legal, sebagaimana dikembangkan oleh Marc Hertogh, keadilan juga dapat dipahami melalui pengalaman warga dalam berhadapan dengan hukum dan administrasi negara.

Dengan demikian, keadilan administratif tidak hanya berada dalam norma, tetapi juga dalam praktik sehari-hari. Ia hadir dalam cara negara memperlakukan warganya.

Jabatan akan berganti. Kewenangan akan berpindah. Batas kewenangan akan selalu diuji.

Namun hukum tidak pernah sepenuhnya mampu mengendalikan manusia yang menjalankannya. Ia hanya menyediakan kerangka, bukan menjamin kesadaran.

Karena itu, jabatan harus dipahami sebagai tanggung jawab, bukan kepemilikan.

Kewenangan sebagai amanah, bukan hak absolut.

Dan batas kewenangan sebagai penjaga arah, bukan sekadar larangan.

Di titik inilah hukum administrasi negara menemukan makna terdalamnya: bukan hanya mengatur kekuasaan, tetapi menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam orientasi keadilan—dan tidak kehilangan kemanusiaannya. (*)

# jabatan dan kewenangan

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.

Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer .

Tags: akuntabilitas publikbatas kewenanganbestuursrechtdetournement de pouvoirdiskresi pemerintahetika pemerintahanfilsafat hukumhukum administrasi negarajabatan publikkeadilan administratifkewenangan pejabat publikNegara Hukumpelayanan publikpenyalahgunaan kewenangantransparansi pemerintah
admin

admin

Related Posts

Raudhah Madinah
HEADLINE

Saat Hati Bertamu ke Raudhah

Sabtu. 9 Mei 2026 - 19:12
Penutupan Prodi Keguruan
HEADLINE

LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman

Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:44
PAD Kota Bandung
HEADLINE

Dorong Kreativitas PAD, DPRD Minta Rekomendasi LKPJ Masuk RKPD 2027

Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:20
Next Post

Ahmad Nurhadi Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas dengan Disertasi LCGC

Jalur Rel Cibeber Lampegan Kembali Normal, KAI Pastikan Aman Dilalui

Pemkot Bandung Integrasikan Layanan Adminduk dari Lahir Hingga Wafat

Recommended

PTDI Hercules C-130

PTDI Mulai Modernisasi Sembilan Hercules C-130 untuk Perkuat TNI AU

5 bulan ago
unpas

Life Hack Penting Bagi Mahasiswa Unpas untuk Jaga Produktivitas

9 bulan ago
kue kering bandung

Pengrajin Kue Kering Bandung Kebanjiran Pesanan Jelang Lebaran

2 bulan ago
aksi koboi jalanan

Viral Aksi Koboi Jalanan di Padalarang, Pelaku Berhasil Diringkus

1 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized

Topics

2026 AC Milan Arne Slot arsenal bandung barcelona berita bola BMKG bobotoh bojan hodak bursa transfer Dedi Mulyadi gubernur jawa barat Hasil Bola Hasil Pertandingan inter milan jawa barat KAI Daop 2 Bandung Kualifikasi Piala Dunia 2026 liga champions liga inggris liga italia liverpool Manchester City manchester united Mikel Arteta Opini paguyuban pasundan Pascasarjana Universitas Pasundan pascasarjana unpas Patrick Kluivert pemkot bandung persib persib bandung Piala Dunia 2026 premier League pssi Real Madrid Ruben Amorim sepak bola indonesia Serie A Super League 2025/2026 timnas indonesia universitas pasundan unpas
No Result
View All Result

Highlights

Unpas Tambah 9 Guru Besar, Perkuat Tradisi Akademik Kampus

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

Evaluasi LKPJ Disorot, DPRD Tekankan Rekomendasi untuk Perbaikan RKPD 2027

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

Trending

Raudhah Madinah
HEADLINE

Saat Hati Bertamu ke Raudhah

by Yatti Chahyati
Sabtu. 9 Mei 2026 - 19:12
0

# Raudhah Madinah Oleh: Firdaus Arifin Dosen FH Unpas, Sekretaris APHTN HAN & Anggota Komisi Ukhwah Islamiyah...

Penutupan Prodi Keguruan

LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman

Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:44
PAD Kota Bandung

Dorong Kreativitas PAD, DPRD Minta Rekomendasi LKPJ Masuk RKPD 2027

Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:20
unpas guru besar

Unpas Tambah 9 Guru Besar, Perkuat Tradisi Akademik Kampus

Sabtu. 9 Mei 2026 - 16:41
Sidang Doktor Ade Yusuf

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

Sabtu. 9 Mei 2026 - 13:49
PASJABAR

ww.pasjabar.com adalah media berita online yang menyajikan beragam informasi penting dan menarik di skala lokal, regional, nasional dan internasional. www.pasjabar.com juga hadir melalui tayangan berita video yang dapat disaksikan di channel youtube pastv. Pas Jabar - Pas untuk kita semua.

Recent News

  • Saat Hati Bertamu ke Raudhah Sabtu. 9 Mei 2026 - 19:12
  • LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:44
  • Dorong Kreativitas PAD, DPRD Minta Rekomendasi LKPJ Masuk RKPD 2027 Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:20

Kategori

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized

[mc4wp_form]

© 2018 JNews - City News Magazine WordPress theme. All rights belong to their respective owners.
JNews is a top selling 2018 WordPress News, Blog, Newspaper & Magazine Theme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PASBANDUNG
  • PASJABAR
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKESEHATAN
  • PASFINANSIAL
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI

© 2026 PASJABAR