BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ratusan rumah elit yang berdiri di Klaster Pitaloka di Kompleks Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, terancam dieksekusi pengadilan lantaran status lahannya masih berperkara.
Diduga, pengembang perumahan yakni PT. Belaputera Intiland menyerobot lahan seluas lebih dari 10 hektar milik saudagar asal Turki Almarhum Sech Abdulrahman.
Kuasa Hukum dari Ahli Waris, Sutara, mengatakan sita eksekusi itu dilakukan dengan merujuk surat ketetapan sita eksekusi melalui proses lelang yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Adapun surat ketetapan eksekusi tersebut dikeluarkan dengan didasarkan atas Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968 P.T Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969.
“Putusan tersebut sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan,” kata dia ketika ditemui di PN Bandung pada Selasa (27/6/2023).
Sita Eksekusi Terkendala
Namun, sita eksekusi yang hendak dilakukan pada tahun 2004 terkendala karena di lahan tersebut sudah berdiri kompleks mewah yakni Kota Baru Parahyangan. Sutara menyebut total ada sekitar 200 unit rumah mewah yang berdiri di sana.
“Pada tahun 2004 pada saat ada putusan penetapan eksekusi lanjutan itu tidak bisa berjalan karena fisiknya sudah dikuasai oleh PT. Belaputera Intiland,” ujar dia.
Kini, selang beberapa tahun kemudian, cucu dan cicit dari Sech Abdulrahman kembali mendesak kepada pihak pengadilan agar segera dilakukan sita eksekusi. Kedua pihak yang berperkara pun sudah diundang untuk bertemu di pengadilan.
“Ini (pertemuan) adalah aturan, tahapan, prosedur dari pengadilan, kita ikuti,” ucapnya.
Akan tetapi, PT. Belaputera Intiland tak hadir dalam pertemuan perdana tersebut. Majelis hakim pun bakal melayangkan lagi panggilan pada kedua pihak untuk hadir pada tanggal 5 Juli di PN Bandung. Diharapkan, akan ada solusi terbaik yang dihasilkan dari pertemuan itu.
“Dari pihak pengadilan akan memanggil kembali pihak PT. Belaputera Intiland ini pada tanggal 5 Juli 2023 dengan jam yang sama,” ucapnya. (rif)