CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Lahan Kompleks Kota Baru Parahyangan Bermasalah

Budi Arif
27 Juni 2023
Kompleks Kota Baru Parahyangan Bermasalah

Kuasa Hukum dari Ahli Waris, Sutara. (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ratusan rumah elit yang berdiri di Klaster Pitaloka di Kompleks Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, terancam dieksekusi pengadilan lantaran status lahannya masih berperkara.

Diduga, pengembang perumahan yakni PT. Belaputera Intiland menyerobot lahan seluas lebih dari 10 hektar milik saudagar asal Turki Almarhum Sech Abdulrahman.

Kuasa Hukum dari Ahli Waris, Sutara, mengatakan sita eksekusi itu dilakukan dengan merujuk surat ketetapan sita eksekusi melalui proses lelang yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca juga:   Kawasan Kuliner Halal Aman Sehat Hadir di Taman Valkenet Malabar

Adapun surat ketetapan eksekusi tersebut dikeluarkan dengan didasarkan atas Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968 P.T Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969.

“Putusan tersebut sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan,” kata dia ketika ditemui di PN Bandung pada Selasa (27/6/2023).

Sita Eksekusi Terkendala

Namun, sita eksekusi yang hendak dilakukan pada tahun 2004 terkendala karena di lahan tersebut sudah berdiri kompleks mewah yakni Kota Baru Parahyangan. Sutara menyebut total ada sekitar 200 unit rumah mewah yang berdiri di sana.

Baca juga:   Jasa Marga Gelar Sosialisasi Keselamatan Tol di Terminal Leuwipanjang

“Pada tahun 2004 pada saat ada putusan penetapan eksekusi lanjutan itu tidak bisa berjalan karena fisiknya sudah dikuasai oleh PT. Belaputera Intiland,” ujar dia.

Kini, selang beberapa tahun kemudian, cucu dan cicit dari Sech Abdulrahman kembali mendesak kepada pihak pengadilan agar segera dilakukan sita eksekusi. Kedua pihak yang berperkara pun sudah diundang untuk bertemu di pengadilan.

Baca juga:   Persib Ketar-ketir Cari Pengganti Luis Milla

“Ini (pertemuan) adalah aturan, tahapan, prosedur dari pengadilan, kita ikuti,” ucapnya.

Akan tetapi, PT. Belaputera Intiland tak hadir dalam pertemuan perdana tersebut. Majelis hakim pun bakal melayangkan lagi panggilan pada kedua pihak untuk hadir pada tanggal 5 Juli di PN Bandung. Diharapkan, akan ada solusi terbaik yang dihasilkan dari pertemuan itu.

“Dari pihak pengadilan akan memanggil kembali pihak PT. Belaputera Intiland ini pada tanggal 5 Juli 2023 dengan jam yang sama,” ucapnya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Kompleks Kota Baru Parahyanganperumahan bermasalah


Related Posts

Perkara Perumahan Kota Baru Parahyangan Kembali Digelar
PASBANDUNG

Sita Eksekusi Perumahan Kota Baru Parahyangan Gagal Digelar

6 Juli 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.