PASBANDUNG

Demi Melunasi Utang, Pria Paruh Baya Habisi Nyawa Seorang Anak di Kabupaten Bandung

ADVERTISEMENT

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Demi melunasi utangnya senIlai 4,5 juta rupiah kepada rekan bisnisnya, seorang pria di Kabupaten Bandung, tega menghabisi nyawa seorang anak dibawah umur di kawasan perkebunan teh, untuk menguasai sepeda motor dan menjualnya, agar utangnya segera terlunasi.

Tersangka bisa diamankan polisi di kediamannya setelah enam jam dari waktu korban ditemukan tewas di TKP.

Seorang anak dibawah umur berinisial M-F-A, ditemukan tewas dengan kondisi tak berpakaian dan tertutup ranting pohon yang sudah kering, di perkebunan teh Cibolang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada Senin pagi lalu.

Korban ditemukan oleh seorang warga pemetik teh yang tengah melintas di kawasan tersebut, yang kemudian dilaporkan ke pihak Polsek Pangalengan, dan ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polresta Bandung.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan seperti olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, petugas Satreskrim Polresta Bandung, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A-T-S, yang diduga kuat merupakan pelaku.

A-T-S ditangkap di kediamannya setelah enam jam dari waktu korban ditemukan tewas.

Setelah dimintai keterangan, A-T-S kemudian mengakui perbuatannya.

Mirisnya, tersangka dan korban saling mengenal.

Adapun motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah karena ingin menguasai sepeda motor milik korban dan menjualnya, untuk melunasi utang senilai 4,5 juta rupiah kepada rekan bisnisnya.

Tersangka mengaku saat itu sedang menunggu seseorang yang akan membayar utang kepadanya, namun tak kunjung dating.

Tersangka yang juga sudah ditagih oleh rekan bisnisnya, kemudian gelap mata dan memberhentikan korban yang tengah melintas.

Korban kemudian dihabisi dengan cara dipukul dengan sebuah batu besar, dan dijerat di bagian lehernya dengan seutas tali.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus menanggung perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Bandung,  karena melanggar pasal berlapis yakni pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 351 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia, serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ctk)

Cutang

Recent Posts

Piala AFF 2024 Tidak Diperkuat Pemain Senior Liga 1

WWW.PASJABAR.COM -- Manajer Timnas Indonesia Sumardji mengungkap alasan tidak ada pemain senior dari Liga 1…

6 jam ago

Bey Machmudin: Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung Terendam Banjir

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan banjir akibat hujan dengan…

7 jam ago

Line Up Mengerikan Timnas Indonesia di Piala ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024

WWW.PASJABAR.COM -- Shin Tae-yong memanggil 33 nama untuk menjalani pemusatan latihan di Bali, sebelum ambil…

7 jam ago

Habib Luthfi Beri Pesan untuk Calon Pemimpin Daerah

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM -- Habib Luthfi Bin Yahya memberikan pesan menyejukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…

8 jam ago

Herman Suryatman Sampaikan Apresiasi Mendalam kepada Para Guru

KOTA BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyampaikan penghormatan dan apresiasi…

9 jam ago

Bio Farma dan Gates Foundation Berkolaborasi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Bio Farma, induk holding BUMN Farmasi Bio Farma Group, pada tanggal 25…

9 jam ago