BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang perkara suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam program Bandung Smart City Pemkot Bandung kembali digelar Pengadilan Negeri kelas IA Bandung, Senin (17/7/2023).
Empat orang saksi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dihadirkan dalam sidang perkara yang turut menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Dalam keterangannya, salah seorang saksi yang merupakan pegawai harian lepas Dishub Kota Bandung, Asep Gunawan membeberkan kemana saja uang suap tersebut mengalir.
“Beberapa kali (uang diberikan, red) ke Pak Dadang Kadis Perhubungan. Jumlahnya tidak tahu soalnya yang mengantar bukan saya,” kata Asep.
Tak hanya dinikmati oleh pejabat di lingkungan Pemeritahan Kota Bandung, uang ratusan juta rupiah itu juga disebut turut diterima oknum aparat penegak hukum hingga Ketua DPRD Kota bandung Teddy Rusmawan melalui ajudannya.
“Saya diperintahkan untuk mengantar amplop Pak Orcid, ajudan pak ketua dewan Teddy. Tapi saya harus antar berkas ke Gedebage, jadi operator yang bertugas Robby akhirnya dia yang antar,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Djaelani memastikan bahwa keterangan dari para saksi akan dijadikan sebagai bahan untuk melakukan konfirmasi. Hal itu guna mencari fakta dan kebenarannya.
“Ya pada umumnya, pengadaan di sana itu hanya bersifat formalitas saja, orang-orangnya sudah ditentukan oleh Khairur Rizal. Jadi tersangka tinggal membuat angka-angkanya. Kemudian, mengumumkan pemenang,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar Rabu (12/7/2023) pekan lalu, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna juga disebut menerima aliran dana dari suap pengadaan CCTV dan ISP dalam program Bandung Smart City.
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum Tony Indra, suap tersebut dialirkan dalam bentuk fee sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek. Namun keterangan tersebut langsung dibantah oleh Ema Sumarna yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung. (rif)