BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyelesaikan 68 perkara tindak pidana umum sejak Januari hingga Juli 2023 dengan restorative justice. Penerapan penyelesaian perkara melalui restorative justice ini didasarkan atas arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Sesuai dengan program Jaksa Agung terkait restorative justice, sampai Juli ini sudah ada 68 perkara yang ditangani Kejati Jawa Barat,” ungkap Kajati Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman, di Kantor Kejati Jabar, Kamis (20/7/2023).
Ade menyebut penerapan restorative justice tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah 28 perkara. Adapun 68 perkara itu terdiri dari berbagai kasus seperti narkotika, pencurian, penggelapan hingga penipuan. Untuk kasus narkotika, restorative justice diberikan melalui proses rehabilitasi.
“Ini memang menjadi primadona kejaksaan terkait permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative,” ungkapnya.
Selain itu, Asisten Pidana Umum Kejati Jabar, Neva Sari Susanti, menyebut restorative justice dapat diberikan dengan syarat pidananya tak lebih dari 5 tahun. Selain itu, adapula pemberian maaf dari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Persyaratannya itu seperti si pelakunya baru pertama kali melakukan, dan korban memaafkan perbuatan si pelaku itu,” pungkasnya. (rif)