CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 22 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Kejati Jabar Selesaikan 68 Perkara Melalui Restorative Justice

Budi Arif
21 Juli 2023
Kejati Jabar Selesaikan 68 Perkara Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyelesaikan 68 perkara tindak pidana umum sejak Januari hingga Juli 2023 dengan restorative justice. (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyelesaikan 68 perkara tindak pidana umum sejak Januari hingga Juli 2023 dengan restorative justice. Penerapan penyelesaian perkara melalui restorative justice ini didasarkan atas arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Sesuai dengan program Jaksa Agung terkait restorative justice, sampai Juli ini sudah ada 68 perkara yang ditangani Kejati Jawa Barat,” ungkap Kajati Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman, di Kantor Kejati Jabar, Kamis (20/7/2023).

Baca juga:   Pendatang ke Kota Bandung Harus Punya Tujuan yang Jelas

Ade menyebut penerapan restorative justice tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah 28 perkara. Adapun 68 perkara itu terdiri dari berbagai kasus seperti narkotika, pencurian, penggelapan hingga penipuan. Untuk kasus narkotika, restorative justice diberikan melalui proses rehabilitasi.

“Ini memang menjadi primadona kejaksaan terkait permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative,” ungkapnya.

Baca juga:   Edukatif! AFOKUM Vol.3 Angkat Tema "Restorative Justice"

Selain itu, Asisten Pidana Umum Kejati Jabar, Neva Sari Susanti, menyebut restorative justice dapat diberikan dengan syarat pidananya tak lebih dari 5 tahun. Selain itu, adapula pemberian maaf dari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

“Persyaratannya itu seperti si pelakunya baru pertama kali melakukan, dan korban memaafkan perbuatan si pelaku itu,” pungkasnya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kejati jabarrestorative justice


Related Posts

Tuntutan Dokter Priguna Ditunda
PASBANDUNG

Sidang Pembacaan Tuntutan Dokter Priguna Ditunda, Surat Tuntutan Belum Rampung

21 Oktober 2025
korupsi dana pramuka
HEADLINE

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pramuka Rp6,5 M

13 Juni 2025
foto: Uby/pasjabar
HEADLINE

Eks Sekda Bandung Ditahan Terkait Aset Kebun Binatang

24 Mei 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Proliga 2026
HEADLINE

Samator Tampil Dominan Sejak Set Pertama

22 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Laga panas perebutan peringkat ketiga Proliga 2026 menghadirkan duel antara Surabaya Samator dan Jakarta...

UTBK SNBT 2026

UTBK 2026 di Unpad Nol Telat, Disiplin Peserta Meledak!

21 April 2026
roket NASA ke bulan

NASA Kirim “Jantung” Roket Artemis III ke Florida, Misi Manusia ke Bulan 2027 Makin Dekat!

21 April 2026
Super League

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

21 April 2026
hari buruh bandung

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

21 April 2026

Highlights

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.