BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Bantu UMKM di Kota Bandung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung buat kesepakatan dengan minimarket dan toko ritel, untuk memfasilitasi UMKM menjual produknya.
“Jadi kami membuat kesepakatan dengan toko ritel dan swalayan untuk mau memfasilitasi pelaku UMKM di Kota Bandung, untuk menjual barang dagangannya,” ujar Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, Rabu (26/7/2023) kemarin.
Elly mengatakan, sementara waktu, kemitraan ini hanya berlaku untuk produk kuliner. Sementara untuk fashion dan kriya masih belum bisa difasilitasi.
“Untuk toko swalayan, memang masih terbatas makanan dan minuman dalam kemasan, jadi belum fashion dan craft,” jelasnya.
Salah satu yang menjadi mitra, lanjut Elly, adalah PT Lancar Wiguna Sejahtera, atau yang lebih dikenal dengan merk dagang Lawson. Untuk itu, Disdagin menghadirkan 25 UMKM binaannya, untuk dikurasi oleh Lawson.
“Kami hanya menghadirkan UMKM binaan kami, nanti Lawson yang akan mengkurasi dan menentukan barang mana yang lolos. Sehingga bisa dijual di Lawson. Tentu saja harus sesuai dengan kriteria dari Lawson,” bebernya.
Syarat Ikut Kurasi
Elly mengatakan, mereka yang ikut kurasi, adalah yang memenuhi standar, minimal memiliki dokumen PIRT, label halal, tertera tanggal kadaluarsa, label gizi dan lain sebagainya. Ini merupakan standar dasar yang harus dipenuhi pengusaha yang ingin masuk ke toko ritel.
“Kita hanya mengajukan, nanti Lawson yang akan mengkurasi dan menentukan siapa yang layak,” tegas Elly
Sementara itu, Corporate Comunication Manager PT. Lancar Wiguna Sejahtera, Frli Firlandi mengatakan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi pelaku UMKM yang ingin lolos kurasi mereka adalah, Sesuai Segmen, barang yang dijual dicari masyarakat, rasanya enak dan harhanya sesuai.
“Selain itu tentu saja dokumen standar seperti label halal, nilai gizi, tanggal kadaluarsa, PIRT dan semua harus sesuai anatara dokumen dan semua yang tertera pada label,” jelasya.
Nantinya, barang akan dijual di kota tempat UMKM tersebut dikurasi. Namun, jika hasil penjualan bagus, maka penjualan akan diperluas.
Firli mengatakan, apa yang dilakukan Lawson merupakan upaya mereka dalam mengangkat produk UMKM lokal.
“Karena bagaimanapun juga, kita perlu produk UMKM lokal untuk menunjang performa sales kami,” tambahnya.
Hasil kursi dari ke 25 produk UMKM ini akan keluar paling cepat dua minggu. Produk akan dicek kualitasnya. Salah satunya dengan cara, membuka kemasan, lalu akan dibiarkan beberpa hari. Jika dalam beberapa hari kualitas makanan menurun, maka akan ditolak, karena makanan yang akan diterima setidaknya bisa bertahan dalam kurun waktu 6 bulan.
“Jadi pengusaha UMKM harus mencari cara, agar produk yang dihasilkan bisa tahan lama, tanpa menggunakan pengawet berlebihan. Sehingga harus menggunakan teknologi yang baik,” jelasnya. (put)