CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Ribuan massa dari berbagai serikat pekerja buruh di Kota Cimahi menggelar aksi turun kejalan melakukan aksi demo menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja di depan kantor Wali Kota Cimahi, Selasa (1/8/2023) siang.
Ribuan massa buruh dari berbagai aliansi atau serikat buruh itu turun kejalan berdemo bahkan hingga menutup akses utama di Kota Cimahi yakni jalan Raden Demang Harjakusuma.
Ribuan buruh yang membawa bendera dan atribut demo lainnya tersebut memadati depan kantor Wali Kota Cimahi dengan arahan mobil komando sejumlah koordinator aksi satu persatu berorasi menyuarakan tuntutannya.
“Kami serikat yang ada di Kota Cimahi kita bersepakat untuk melakukan aksi hari ini dengan tujuan isu utama adalah bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah no 8 tahun 2012 yang merupakan sebagai jaring pengaman atas sistem regulasi dampak dari UU Cipta Kerja,”ujar Koordinator aksi, Siti Eni ditemui usai melakukan audiensi dengan PJ Walikota Cimahi, Selasa (1/8/2023) petang.
Eni menyampaikan kepada pemerintah Kota agar mendukung apa yang diharapkan para buruh.
“Dalam audiensi kita menyampaikan kepada Pemkot Cimahi bahwa mereka juga harus mendukung atau berperan serta bahwa perda ini harus dilaksanakan,”kata Eni.
Pihaknya menyatakan meski keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw itu dinyatakan inskonstitusional bersyarat. Namun sejumlah perusahaan di Kota Cimahi masih melaksanakannya.
“Namun Perda itu sendiri yang nyata-nyatanya sudah di sahkan dan harusnya berlaku di perusahaan-perusahaan di Kota Cimahi. Justru pemerintah itu menganggap tidak ada dan bahkan di DPRD tingkat Provinsi itu sudah tidak ada,”ungkap Eni.
“Yang seolah-olah itu lenyap atau ditiadakan dan tadi juga disampaikan bahwa ini bertentangan dengan pasal-pasal dari regulasi dari UU yang hari ini berlaku,”tambahnya.
Pihaknya pun menegaskan jika UU Cipta Kerja hari ini tidak bisa dilaksanakan karena UU tersebut dinyatakan inskonstitusional bersyarat.
“Pemerintah juga harus profesional, bahwa dinayatakan inskonstitusional bersyarat yang artinya tidak boleh dilaksanakan untuk perusahaan yang hari ini pekerja di klaster tenagakerjaan,”pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, PJ. Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan mengatakan tuntutan buruh dapat menjadi masukan dan bahan dalam perubahan aturan.
“Untuk penerapan Perda Ketenagakerjaan, kami sudah sepakat perlu diubah yang tentunya ikut peraturan yang menaungi atau peraturan lebih tinggi. Karena itu, menjadi prioritas untuk diusulkan pada Prolegda DPRD Kota Cimahi,” ujarnya usai menemui para perwakilan buruh.
Terkait UU Cipta Kerja, lanjut Dikdik, aturan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat. “Kalau ada perubahan ataupun peraturan turunannya tentu tergantung pemerintah pusat,” bebernya. (uby)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…