PASBANDUNG

Ribuan Massa di Cimahi Tuntut Pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja

ADVERTISEMENT

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Ribuan massa dari berbagai serikat pekerja buruh di Kota Cimahi menggelar aksi turun kejalan melakukan aksi demo menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja di depan kantor Wali Kota Cimahi, Selasa (1/8/2023) siang.

Ribuan massa buruh dari berbagai aliansi atau serikat buruh itu turun kejalan berdemo bahkan hingga menutup akses utama di Kota Cimahi yakni jalan Raden Demang Harjakusuma.

Ribuan buruh yang membawa bendera dan atribut demo lainnya tersebut memadati depan kantor Wali Kota Cimahi dengan arahan mobil komando sejumlah koordinator aksi satu persatu berorasi menyuarakan tuntutannya.

“Kami serikat yang ada di Kota Cimahi kita bersepakat untuk melakukan aksi hari ini dengan tujuan isu utama adalah bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah no 8 tahun 2012 yang merupakan sebagai jaring pengaman atas sistem regulasi dampak dari UU Cipta Kerja,”ujar Koordinator aksi, Siti Eni ditemui usai melakukan audiensi dengan PJ Walikota Cimahi, Selasa (1/8/2023) petang.

Eni menyampaikan kepada pemerintah Kota agar mendukung apa yang diharapkan para buruh.

“Dalam audiensi kita menyampaikan kepada Pemkot Cimahi bahwa mereka juga harus mendukung atau berperan serta bahwa perda ini harus dilaksanakan,”kata Eni.

Pihaknya menyatakan meski keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw itu dinyatakan inskonstitusional bersyarat. Namun sejumlah perusahaan di Kota Cimahi masih melaksanakannya.

“Namun Perda itu sendiri yang nyata-nyatanya sudah di sahkan dan harusnya berlaku di perusahaan-perusahaan di Kota Cimahi. Justru pemerintah itu menganggap tidak ada dan bahkan di DPRD tingkat Provinsi itu sudah tidak ada,”ungkap Eni.

“Yang seolah-olah itu lenyap atau ditiadakan dan tadi juga disampaikan bahwa ini bertentangan dengan pasal-pasal dari regulasi dari UU yang hari ini berlaku,”tambahnya.

Pihaknya pun menegaskan jika UU Cipta Kerja hari ini tidak bisa dilaksanakan karena UU tersebut dinyatakan inskonstitusional bersyarat.

“Pemerintah juga harus profesional, bahwa dinayatakan inskonstitusional bersyarat yang artinya tidak boleh dilaksanakan untuk perusahaan yang hari ini pekerja di klaster tenagakerjaan,”pungkasnya.

UU Cipta Kerja Kewenangan Pemerintah Pusat

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, PJ. Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan mengatakan tuntutan buruh dapat menjadi masukan dan bahan dalam perubahan aturan.

“Untuk penerapan Perda Ketenagakerjaan, kami sudah sepakat perlu diubah yang tentunya ikut peraturan yang menaungi atau peraturan lebih tinggi. Karena itu, menjadi prioritas untuk diusulkan pada Prolegda DPRD Kota Cimahi,” ujarnya usai menemui para perwakilan buruh.

Terkait UU Cipta Kerja, lanjut Dikdik, aturan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat. “Kalau ada perubahan ataupun peraturan turunannya tentu tergantung pemerintah pusat,” bebernya. (uby)

Uby

Recent Posts

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

48 menit ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

2 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

2 jam ago

Jeni Cindianti, Gadis dengan Segudang Cita-cita

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Jeni Cindianti, yang akrab dipanggil Jeni, adalah sosok gadis yang penuh dengan semangat…

2 jam ago

Operasikan Dapur Umum untuk Pengungsi Gempa, 7.000 Paket Makanan di Siapkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kabupaten Bandung mulai mengoperasikan dapur umum untuk mendukung kebutuhan logistik bagi…

3 jam ago

Tiga Kali Beruntun! Jawa Barat Kunci Gelar Juara Umum di PON 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kontingen Jawa Barat dipastikan berhasil mengunci gelar juara umum pada Pekan Olahraga…

3 jam ago