CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Khairur Rijal Ungkap Kronologis Pemberian Sepatu LV pada Yana Mulyana

Budi Arif
7 Agustus 2023
Khairur Rijal Ungkap Kronologis Pemberian Sepatu LV pada Yana Mulyana

Mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal. (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemberian sepatu merek Louis Vuitton atau LV pada Wali Kota Bandung non aktif, Yana Mulyana dalam kasus suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City diungkap oleh tersangka Khairur Rijal.

Mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung itu mengungkapkan semua kronologis pemberian sepatu LV pada tersangka Yana Mulyana dalam persidangan pemeriksaan saksi, tiga penyuap Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (7/8/2023).

Jaksa Penuntut KPK awalnya menanyakan pada Khairur Rijal soal pemberian sepatu LV pada Yana Mulyana saat perjalanan ilegal ke Thailand untuk memenuhi undangan Huawei dari 11-15 Januari 2023. Namun, Khairur membantah bahwa hal itu merupakan pemberian.

Khairur menerangkan, sepatu LV merupakan keinginan pribadi dari Yana Mulyana. Saat itu, Yana dan rombongan pejabat Pemkot Bandung yang berangkat ke Thailand melakukan jalan-jalan usai menghadiri undangan ke salah satu pusat perbelanjaan modern.

Baca juga:   Pejabat Tinggi di Pemkot Bandung Atur Uang Setoran 50 Juta di Dishub

“Saat itu, setelah kami memenuhi undangan Huawei. Kami keliling (ke salah satu mal). Saat itu adalah empat orang, Pak Wali (Yana) masuk ke tenan LV. Saya masuk sebentar terus ke luar,” ujar Khairur.

Yana Mulyana Hendak Membayar Sepatu LV Sendiri

Khairur mengakui dirinya melihat Yana Mulyana tengah memilih sepatu dan sudah mengambil pilihannya untuk dibeli. Lantas, saat hendak membayar ke kasir, dia mendapatkan bisikan dari Kadishub Bandung, Dadang Darmawan agar dirinya membayangkan terlebih dahulu.

“Saya lihat Pak Wali (Yana) milih sepatu dan beliau ambilkan sepatu beliau, Pak Kadis bilang handel saja dulu. Saya lihat Pak Wali mau bayar itu sendiri, saya bilang (ke Yana) saya yang bayar. Jadi saya bayar kartu debit saya,” katanya.

Baca juga:   Prof Didi Turmudzi Tegaskan Paguyuban Pasundan Organisasi Heterogen ke Cagub PKS

Kemudian, Jaksa Penuntut KPK menanyakan soal harga sepatu LV yang dibeli Yana Mulyana. Khairur menjawab harganya sampai puluhan juta. Dia menegaskan, pembelian ini dilakukan menggunakan uang pribadinya.

“Berapa harga sepatu LV yang dibeli itu,” tanya Jaksa Penuntut KPK.

“Saya lihat mutasi rekening, harga sepatu itu 18 jutaan,” kata Khairur.

Khairur juga membenarkan jika perjalanannya ke Thailand tidak dibiayai oleh APBD Kota Bandung. Perjalanan dan akomodasi selama di Thailand dibiayai oleh terdakwa Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Sebab, surat izin dinas luar negeri ditolak pemerintah pusat.

“Anggaran akomodasi dan segala macam dari siapa, kan gak dapat izin,” tanya jaksa.

“Pakai anggaran marketing dari PT SMA, Pak Andreas bilang pake ini dulu,” kata dia.

Baca juga:   Megawati Belum Jadi Incaran Utama Klub Elit Eropa

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut KPK telah mendakwa Andreas Guntoro melakukan suap terhadap Yana Mulyana serta pejabat di lingkungan Dishub Kota Bandung dalam proyek CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City.

Selain Andreas Guntoro, ada dua terdakwa lainnya, yaitu; Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).

Tiga orang terdakwa itu dinilai telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Bandung Smart CityKhairur Rijalsepatu LVsuapyana mulyana


Related Posts

Polemik Bandung Zoo
PASBANDUNG

Polemik Bandung Zoo Harus Diselesaikan Berdasarkan Data Resmi dan Kajian

14 Oktober 2025
pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

TB Hasanuddin: Suap di Bandara adalah Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

1 Februari 2025
program smart city
PASBANDUNG

Program Smart City 2024, Kota Bandung Jadi Contoh untuk Pemda Lain

25 Juni 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

ITB SSU
HEADLINE

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

20 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Tingginya minat calon mahasiswa dari berbagai daerah mendorong Institut Teknologi Bandung (ITB) memperpanjang masa pendaftaran...

bumd sangga buana

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

20 April 2026
minyakita

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

20 April 2026
Persib Bandung

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

20 April 2026
Cibeber

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

20 April 2026

Highlights

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

Dari Indonesia untuk Gaza: Wakaf Salman Terlibat dalam Pelayaran Kemanusiaan GSF

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.