JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemilu 2024 hanya tinggal beberapa bulan lagi. Sejumlah penyakit saat pemilu ini harus diantisipasi dari sekarang. Hal ini diimbau oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dilansir dari ANTARA, Mahfud MD mengatakan penyakit saat pemilu yang pertama adalah politik uang dengan membeli dukungan suara yang dapat dibeli secara borongan maupun eceran.
“Politik uang adalah upaya memenangkan pemilu melalui pembelian dukungan,” ujar Mahfud MD dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, Selasa (8/8/2023).
Ia mengatakan pembelian suara secara borongan dapat melalui botoh ataupun pejabat di desa, kecamatan hingga KPU. Walaupun KPU merupakan lembaga independen, sambung dia, anggotanya berada sampai ke daerah.
“Banyak di KPU meski sudah independen, karena KPU bukan hanya di Jakarta. Itu ada sampai ke daerah bahkan tingkat TPS itu orang KPU semuanya,” jelasnya.
Sementara itu, pembelian suara secara eceran biasanya disebut sebagai serangan fajar. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan KPK ditemukan peningkatan volume terjadinya korupsi itu selalu sejalan dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada.
“Kalau berdasarkan hasil penelitian itu, korupsi-korupsi itu terjadi pada tahun 2003 dan 2004, kemudian 2008 dan 2009, itu menjelang pemilu. 2014, 2018, 2019, dan mudah-mudahan ini menurun tahun 2023 dan 2024,” harap dia.
Ia menilai ketika pemilu dan pilkada belum serentak, maka tampak jelas peningkatan korupsi. Sebab, pemilu selalu diiringi dengan terjadinya upaya korupsi atas keuangan negara.
“Di situlah sebabnya penangkapan-penangkapan banyak terjadi menjelang pemilu,” ucap Mahfud.
Lalu, penyakit kedua ialah hoaks atau berita bohong yang isinya menimbulkan perpecahan. Padahal, lanjut Mahfud, pemilu adalah ekspresi demokrasi dan demokrasi akan menjadi liar serta merusak masyarakat kalau tidak ada nomokrasi.
“Kami akan tegakkan, siapa yang memain-mainkan demokrasi maka nomokrasi akan ditegakkan kepadanya. Tidak bisa atas nama demokrasi orang memecah-belah kehidupan bangsa dan negara kita,” tegasnya.
Gakkumdu Dapat Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024
Mahfud MD menilai bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat mengantisipasi pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024.
“Kita harus antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bisa membatalkan dan menodai pelaksanaan pemilu. Oleh sebab itu, perangkat hukum kita menentukan perlu adanya penegakan hukum secara terpadu,” ujarnya
Menurutnya, Gakkumdu dan instrumen hukum yang lain diperlukan dalam pelaksanaan pemilu untuk mengawal demokrasi dan nomokrasi. Ia menjelaskan demokrasi adalah proses mencari kemenangan, sedangkan nomokrasi adalah proses mencari benar.
“Demokrasi itu menang-menangan, nomokrasi penegakan kebenaran atas yang menang,” jelasnya.
Mahfud MD menegaskan pemilu merupakan salah satu implementasi paling penting dalam pelaksanaan demokrasi. Adapun tujuannya untuk memberikan dan menjamin penggunaan hak konstitusional setiap warga negara agar menggunakan hak-haknya dalam kehidupan bernegara.
“Dalam konstitusi RI itu, UUD 1945 begitu penting soal pemilu ini sehingga diatur dengan sekurang-kurangnya di dalam 4 pasal,” tambah dia.
Ia menyebutkan bahwa Pasal 22 E ayat (1) mengatakan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Kemudian, Pasal 22 E ayat (5) berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.
Mahfud MD mengungkapkan aturan baru tersebut berbeda dari konstitusi yang lama. Sebab, konstitusi lama tidak menyebutkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (ran)