BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang perkara suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam program Bandung Smart City Pemkot Bandung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/8/2023).
Dalam sidang kali ini, menghadirkan saksi ahli, Nandang Sambas yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Bandung.
Nandang menjelaskan tentang perbedaan suap, gratifikasi, pemerasan dan pungli. “Meski ada unsur pemerasan, namun kasus ini tetap merupakan tindak pidana suap,” katanya.
Menurut Nandang, kasus suap yang menyeret nama Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana sudah seperti lingkaran setan. Ia berpandangan kasus ini masuk ke dalam pemerasan. Sehingga pejabat yang terlibat harus dihukum lebih berat dibanding penyuap.
Nandang juga menilai ada rekayasa modus suap yang dilakukan pejabat negara yang ditunjukkan kepada pihak kontraktor penggarap proyek tersebut.
Sidang kasus Program Bandung Smart City ini akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (rif)