BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Setelah sebelumnya sempat meringkus seorang Youtuber ternama berinisial FP yang mempromosikan 2 situs judi online, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar kembali meringkus seorang Youtuber lainnya berinisial IL.
Youtuber IL dengan lebih dari 1,47 juta pengikut ini harus berurusan dengan hukum usai mempromosikan 6 situs judi online di akun berbagi video Youtube serta Instagram miliknya.
IL diciduk petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di kediamannya di kawasan Sukasari, Kota Bandung pada 2 Agustus 2023 silam. Setelah sebelumnya menerima informasi dari warga, terkait aktifitas promosi situs judi online di akun Instagram serta Youtube milik pelaku.
Dari hasil penyelidikan, Youtuber pria yang kerap menggunakan hijab serta pakaian emak-emak dalam setiap konten videonya bertema sepeda motor tersebut diketahui mempromosikan 6 situs judi online.
“Dari aktifitas promosi situs judi online yang dilakukannya, pelaku mampu meraup pendapatan antara 15 hingga 50 juta rupiah untuk 1 kali promosi,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar, Anggoro Wicaksono, Jumat (18/8/2023).
Dari aktivitas promosi sejak 6 bulan terakhir, pelaku mampu meraup pendapatan hingga mencapai Rp395 juta.
Selain mengamankan barang bukti berupa sejumlah ponsel, laptop serta saluran Youtube pelaku, petugas juga menyita 1 unit motor gede milik pelaku. Motor tersebut hasil dari promosi situs judi online. Hingga kini petugas Ditreskrimsus Polda Jabar juga masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Youtuber tersebut terancam pidana maksimal 6 tahun penjara. (ave)