BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara oleh jaksa terkait kasus suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung Nonaktif, Yana Mulyana.
Uang suap dengan total senilai Rp186 juta diberikan agar Direktur Utama PT CIFO ini mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Jaksa dari KPK, Tito Jaelani, di PN Bandung pada Rabu (23/8/2023).
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut Tito.
Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan yaitu perbuatan Sonny dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara, hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
“Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” ucap Tito.
Sonny dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Sonny, Wildan Mukhlisin, menyatakan bakal membantah tuntutan dari jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi. Menurut dia, ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa seperti soal adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh kliennya.
“Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek baik dari kedinasan maupun dari klien kami,” pungkasnya. (rif)