BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi membekuk sejumlah anggota geng motor yang melakukan pembacokan terhadap bocah berumur 12 tahun di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam video amatir terlihat korban mengalami luka bacokan cukup parah di bagian belakang kepala hingga berdarah.
Dari enam pelaku yang diringkus polisi, lima diantaranya masih dibawah umur. Sementara pelaku berinisial AS yang sudah dewasa terus menangis saat digelandang ke Mapolres Cimahi. Para pelaku penganiayaan anak di bawah umur ini mengaku sebagai salah satu anggota geng motor ternama di Jawa Barat.
“Pembacokan itu terjadi ketika para pelaku hendak pulang menggunakan motor setelah pesta miras di kawasan Lembang,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara, Minggu (10/9/2023).
Ia mengungkapkan para pelaku kemudian mencari lawan secara acak. Dari hasil penyelidikan, Jajaran satreskrim polres cimahi membekuk para pelaku yang berjumlah 6 orang. Lima diantaranya masih dibawah umur.
“Sdapun dua orang yang ditetapkan tersangka berperan sebagai eksekutor dan pengemudi sepeda motor,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa golok, bendera geng motor dan sejumlah motor pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 atau pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak atau pasal 35 A KUHP ayat 1 atau Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (uby)