CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Petugas gabungan dari Kejari dan unsur Forkopimda Kota Cimahi, Jawa Barat melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti tindak pidana kejahatan pada Senin (25/9/2023) pagi. Sebanyak 52.000 obat-obatan terlarang dihancurkan dengan cara diblender. Hal serupa juga dilakukan terhadap 80 gram sabu.
“Untuk ratusan botol miras dituangkan ke dalam bak ember besar. Sementara puluhan handphone milik para pelaku dihancurkan dengan cara dipecahkan dengan alat palu. Untuk 5 kilogram ganja dan 5,6 gram ganja sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi. Arif Raharjo.
Pemusnahan barang bukti kejahatan ini merupakan 138 perkara dari bulan Maret hingga September yang memiliki nilai 150 juta rupiah. Pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan ini sudah inkrah secara hukum. (uby)