CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 17 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Kejari Kota Cimahi Musnahkan Barang Bukti dari 160 Perkara

Uby
7 Maret 2024
Kejari Kota Cimahi Musnahkan Barang Bukti dari 160 Perkara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi memusnahkan barang bukti yang dinilai ingkracht pada periode Oktober 2023 hingga Maret 2023 di Halaman Kejari Kota Cimahi, Rabu (6/3/2024). (Foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi memusnahkan barang bukti yang dinilai ingkracht pada periode Oktober 2023 hingga Maret 2023 di Halaman Kejari Kota Cimahi, Rabu (6/3/2024). Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, digergaji dan dihancurkan dengan palu, bahian diblender.

Barang bukti tersebut didapati dari berbagai kasus tindak pidana kesehatan, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan serta tindak pidana pemalsuan sebanyak 160 perkara.

Baca juga:   Kampung Siaga Bencana Bakal Dibentuk Pemkot Bandung Tahun 2023

“Kita dari Kejari Cimahi melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, inkracht. Ada pidana kesehatan, narkotika, perkara perlindungan anak, perkara lalu lintas dan pemalsuan uang. Ini udah inkracht semua ada 160 perkara. Itu dimusnahkan dan seperti yang dilihat tadi obat-obatan ada yang diblender. Ganja ada yang dibakar,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Cimahi, Dhani Ranti.

Baca juga:   Jalankan Fungsi Sosial, Pewarta Balaikota Bandung Berbagi dengan Anak Yatim

Dhani mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUH Pidana. Serta melaksanakan wewenang dibidang pidana umum sesuai Pasal 30 Ayat (1) b Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undnag-undang no 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Kejari Kota Cimahi


Related Posts

Ratusan Juta Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Kota Cimahi
PASBANDUNG

Ratusan Juta Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Kota Cimahi

25 September 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

instagram/@zonanaetral5
HEADLINE

Hasil Piala AFF U-17 2026: Indonesia Takluk 0-1 dari Malaysia, Langkah ke Semifinal Terancam!

16 April 2026

GRESIK, WWW.PASJABAR.COM – Sebagai tuan rumah ajang ASEAN U-17 Boys' Championship 2026, Timnas Indonesia harus menelan pil...

pasundan law fair 2026

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
harga plastik

Kenaikan Harga Plastik Picu Penurunan Sampah di Kota Cimahi

16 April 2026
Agus Sutisna

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

16 April 2026
remaja hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

16 April 2026

Highlights

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.