BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kejaksaan tinggi Jawa Barat tahan FER sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada bank milik pemerintah cabang Ciamis tahun 2021 sampai 2023.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 pada hari Senin 25 September, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan status Tersangka terhadap FER.
Penetapan tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam tim penyidik Kejati Jabar berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1931/M.2/Fd.1/09/2023 melakukan penahanan terhadap tersangka FER atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit pada salah satu Bank milik Pemerintah di daerah Ciamis pada pukul 17.00 WIB.
“Tersangka FER sejak 2021 sampai 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur kredit dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (calo) dengan modus percaloan, topengan, tempilan, serta pemakaian pelunasan pinjaman yang dilakukan dengan cara meminta kepada para pihak ketiga (calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit dengan menjanjikan komisi kepada para calo sebesar 10 persen dari nilai pinjaman,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya.
Kerugian yang Dialami Bank
Akibat dari perbuatan tersangka FER, salah satu bank milik pemerintah cabang Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp9.158.660.776. Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp5.642.500.000.
Perbuatan tersangka FER bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
Penyidik Kejati Jabar dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kepada tersangka FER dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” ujarnya. (rif)