CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Ganja 10 Kilogram Ditutupi Ikan Asin untuk Mengelabui Polisi

Uby
27 September 2023
Ganja 10 Kilogram Ditutupi Ikan Asin untuk Mengelabui Polisi

Satnarkoba Polres Cimahi mengungkap kasus pengedaran ganja. (Foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan sebuah rumah di tengah perkebunan Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (26/9/2023) sore. Dalam penggerebekan ini polisi tidak mendapati barang bukti, namun setelah dilakukan introgasi dan penelusuran, polisi akhirnya mendapatkan barang bukti ganja kering seberat 10 kilogram. Ganja tersebut disembunyikan pelaku berinisial WW di semak-semak perkebunan.

Baca juga:   Chandrika Chika dan 5 Selebgram Lainnya Positif Gunakan Narkotika, Pemasok Sedang Diburu

Pengkungkapan kasus ini berawal dari seorang pengedar berinisial HQ yang kedapatan membawa ganja seberat 16 gram. Setelah dilakukan pengembangan barang tersebut dari WW dan MD.

“Mereka mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Medan yang dikirim melalui bus dengan ditutupi ikan asin di atasnya. Itu untuk mengelabui petugas. Ganja kering seberat 10 kilogram ini rencananya akan diedarkan pelaku di kawasan Bandung Raya,” kata Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah.

Baca juga:   Mahasiswa PTN di Sumedang Ditangkap Terkait Ganja

Selain merilis ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Cimahi pun menghadirkan 20 pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya beserta barang bukti hasil pengungkapan selama sepekan terakhir.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal berlapis tentang narkotika serta tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: ganjasatreskrim polres cimahi


Related Posts

pembobol rumah kosong
PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Rumah Kosong Saat Mudik

24 Maret 2026
Olah TKP Cimahi
PASJABAR

Polres Cimahi Lakukan Olah TKP Kedua Kasus Ibu Tewas di Rumah

23 Oktober 2025
Ekshumasi Jenazah
PASBANDUNG

Polisi Ekshumasi Jenazah Korban Diduga Tewas Akibat Penganiayaan

20 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

harga elpiji naik
PASJABAR

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

21 April 2026

# harga elpiji naik BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM --  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kearifan lokal bisa menjadi...

peradilan militer

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

21 April 2026
pajak kendaraan listrik

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

21 April 2026
ibadah haji bandung

Ibu Penjual Siomay Bandung Berangkat Ibadah Haji Setelah 13 Tahun

21 April 2026
Ilmuwan Panggung

Ilmuwan Panggung

21 April 2026

Highlights

Ibu Penjual Siomay Bandung Berangkat Ibadah Haji Setelah 13 Tahun

Ilmuwan Panggung

Diduga Kecurangan UTBK SNBT 2026, Peserta Gunakan Joki Dan Perangkat

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.