BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sempat viral video di media sosial soal kekerasan terhadap satu remaja oleh tiga teman sebayannya serta satu orang perekam video yang terjadi di luar lingkungan sekolah di Kota Bandung. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/9/2023) lalu.
Koordinator Tim Rooters, Sabarina Nur Sarah mengaku, telah berkomunikasi dengan aparat berwenang. Hal itu karena kasus kekerasan terhadap remaja ini sudah ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan musyawarah.
“Setelah mendapat laporan pada Senin, 2 Oktober 2023 malam, tim langsung datang ke sekolah untuk mendalami kejadian tersebut pada Selasa 3 Oktober 2023 pagi,” ungkap Sabrina.
Tim Roots pun langsung melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui Pembinaan dan Pengembangan SMP (PPSMP).
“Informasi yang didapat dari aparatur yang berwenang, sekolah dan korban, kesimpulan sementara bahwa kasus ini tidak termasuk dalam kategori perundungan. Hal ini karena kekerasan tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan dan sebelumnya berteman baik,” ujarnya.
Dilansir dari bandung.go.id, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. Sehingga Disdik langsung berkoordinasi dengan tim Rooters.
“Kami sangat prihatin atas terjadinya kekerasan terhadap siswa. Kami langsung berkoordinasi dan tim Rooters sedang bertugas untuk menindaklanjuti kekerasan tersebut dan melakukan pendampingan,” kata Hikmat di Bandung, Selasa (3/10/2023).
Dinsos Dampingi Pelaku Pemukulan
Perihal pendampingan korban, lanjut Hikmat, Disdik telah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A). Selanjutnya Dinas Sosial Kota Bandung akan mendampingi pelaku pemukulan.
Saat ini, Dinas Pendidikan pun terus berkoordinasi agar siswa yang sudah tidak aktif sekolah ini bisa kembali melanjutkan pendidikannya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Permendikbudristek RI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dijelaskan bahwa Perundungan merupakan Kekerasan fisik. Seperti tawuran atau perkelahian massal, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku, pembunuhan, dan/atau perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik.
Selanjutnya, dalam ketentuan peraturan perundangundangan, dan/atau Kekerasan psikis seperti; pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, perbuatan mempermalukan di depan umum, pemerasan, dan/atau perbuatan lain sejenis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. (*/ran)