CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Sejumlah petugas gabungan dari Satpol PP, beacukai dan TNI Polri melakukan razia rokok ilegal di sejumlah warung klontongan di jalan Melong, Kota Cimahi, Jumat (6/10/2023).
Salah satu warung yang dekat dengan kantor kelurahan terbukti menjual rokok tanpa pita cukai yang dilarang oleh negara. Alhasil ribuan batang rokok ilegal ini disita petugas.
Pada wilayah yang sama, petugas kembali merazia warung yang terindikasi menjual rokok illegal.
“Setelah dilakukan penggeledahan, terdapat ribuan batang rokok ilegal siap jual. Dari dua warung klontongan yang dirazia, lebih dari 2.000 batang rokok ilegal yang disita petugas,” kata Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan.
Diketahui, rokok tanpa pita cukai saat ini tengah meningkat di masyarakat karena harganya jauh lebih murah dibandingkan harga rokok legal. Petugas pun akan terus melakukan razia rokok ilegal karena merugikan negara. (uby)
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Banjir kembali melanda Dayeuhkolot dan Bojongsoang meski sudah dibangun berbagai infrastruktur…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa guru adalah pahlawan sejati dalam pidatonya…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menyelesaikan pendistribusian logistik Pilkada Serentak…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyambut dengan antusias kehadiran beberapa legenda sepak…