BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal tercatat mendapatkan fee hingga Rp1,3 miliar setelah mengatur pemenang proyek di Dinas Perhubungan.
Fakta baru ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan yang lainnya pada Rabu (18/10/2023).
Pengakuan ini mencuat usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 4 saksi. Mulai dari Direktur Komersial dan PIC Pengadaan PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika dan Ridwan Permana, hingga mantan ajudan Dadang, Ferlian Hadi yang kini menjabat Kasi Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bandung.
JPU KPK Tony Indra mengatakan, Dadang dan Rijal sudah mengatur proyek pada 2022 untuk bisa dimenangkan perusahaan Budi Santika, PT Marktel. Dari kesepakatan tersebut, Budi lalu memberikan fee senilai Rp1,3 miliar yang dialirkan sebanyak 4 tahap.
“Dari 15 paket pekerjaan yang didapatkan, ada kesepakatan di awal. Jadi setelah menunjuk PT Marktel bersama 3 grupnya, ada fee untuk Dishub melalui Dadang dan Rijal,” kata Tony Indra di Pengadilan Tipikor Bandung.
Tony mengungkapkan, Rijal yang mengatur permintaan fee ke PT Marktel yang besarannya mencapai 25 persen per pekerjaan. Setelah mendapat kesepakatan tersebut, ia kemudian memerintahkan Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung Andri Fernando Sijabat untuk mengambilnya.
“Jadi yang meminta fee itu Rijal. Kemudian yang datang awal itu Andri menyampaikan fee 25 persen tersebut ke PT Marktel atas perintah Rijal. Soalnya udah ada kesepakatan di awal untuk menunjuk Marktel,” tutur Tony.
Dari hasil uang fee itu, Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung ini kemudian menyetorkan ke sejumlah pejabat Kota Bandung. Pihak legislatif juga disebut turut kecipratan sebagai bentuk dengan istilah asistensi pimpinan.
Ada Meeting Setengag Kamar
Sementara itu, JPU KPK juga sedang mengorek fakta menarik lain yang muncul di persidangan. Tony Indra mengatakan, ada dugaan pemufakatan jahat yang telah dilakukan dengan istilah yang ia sebut sebagai meeting setengah kamar.
Dugaan ini mencuat saat JPU KPK sedang memeriksa Kasi Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bandung Ferlian Hadi. Di persidangan, Ferlian mengaku, saat masih ditugaskan sebagai ajudan Dadang, ia pernah melakukan kunjungan kerja ke Surabaya dan satu daerah lain di Jawa Timur yang sudah ia lupa nama tempatnya. (rif)