CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek

Budi Arif
19 Oktober 2023
Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek

Sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan yang lainnya pada Rabu (18/10/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal tercatat mendapatkan fee hingga Rp1,3 miliar setelah mengatur pemenang proyek di Dinas Perhubungan.

Fakta baru ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan yang lainnya pada Rabu (18/10/2023).

Pengakuan ini mencuat usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 4 saksi. Mulai dari Direktur Komersial dan PIC Pengadaan PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika dan Ridwan Permana, hingga mantan ajudan Dadang, Ferlian Hadi yang kini menjabat Kasi Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bandung.

Baca juga:   Sidang Terdakwa Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Hadirkan 4 Saksi

JPU KPK Tony Indra mengatakan, Dadang dan Rijal sudah mengatur proyek pada 2022 untuk bisa dimenangkan perusahaan Budi Santika, PT Marktel. Dari kesepakatan tersebut, Budi lalu memberikan fee senilai Rp1,3 miliar yang dialirkan sebanyak 4 tahap.

“Dari 15 paket pekerjaan yang didapatkan, ada kesepakatan di awal. Jadi setelah menunjuk PT Marktel bersama 3 grupnya, ada fee untuk Dishub melalui Dadang dan Rijal,” kata Tony Indra di Pengadilan Tipikor Bandung.

Tony mengungkapkan, Rijal yang mengatur permintaan fee ke PT Marktel yang besarannya mencapai 25 persen per pekerjaan. Setelah mendapat kesepakatan tersebut, ia kemudian memerintahkan Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung Andri Fernando Sijabat untuk mengambilnya.

Baca juga:   IPRC Dorong Evaluasi Mendalam Pemilukada

“Jadi yang meminta fee itu Rijal. Kemudian yang datang awal itu Andri menyampaikan fee 25 persen tersebut ke PT Marktel atas perintah Rijal. Soalnya udah ada kesepakatan di awal untuk menunjuk Marktel,” tutur Tony.

Dari hasil uang fee itu, Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung ini kemudian menyetorkan ke sejumlah pejabat Kota Bandung. Pihak legislatif juga disebut turut kecipratan sebagai bentuk dengan istilah asistensi pimpinan.

Baca juga:   Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2025

Ada Meeting Setengag Kamar

Sementara itu, JPU KPK juga sedang mengorek fakta menarik lain yang muncul di persidangan. Tony Indra mengatakan, ada dugaan pemufakatan jahat yang telah dilakukan dengan istilah yang ia sebut sebagai meeting setengah kamar.

Dugaan ini mencuat saat JPU KPK sedang memeriksa Kasi Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bandung Ferlian Hadi. Di persidangan, Ferlian mengaku, saat masih ditugaskan sebagai ajudan Dadang, ia pernah melakukan kunjungan kerja ke Surabaya dan satu daerah lain di Jawa Timur yang sudah ia lupa nama tempatnya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: feeKadishub Kota Bandungkasus suapkorupsiSekdishub Kota BandungSidang


Related Posts

palu
HEADLINE

Ketika Palu Tak Lagi Mengetuk Nurani

16 April 2025
korupsi pasar cigasong
HEADLINE

Paradoks Indonesia: Masyarakat Religius, tapi Korupsi Merajalela

9 Maret 2025
Sidang Perdana Korupsi Pengadaan CCTV
HEADLINE

Sidang Perdana Korupsi Pengadaan CCTV

11 Februari 2025

Recommended

Pelatih Timnas Filipina Diancam Dibunuh

Tom Saintfiet Takjub dengan Atmosfer Stadion Utama Gelora Bung Karno

11 bulan yang lalu
Cerita Hellsa : Dari Hobi, Organisasi Hingga Pencarian Makna Hidup

Cerita Hellsa : Dari Hobi, Organisasi Hingga Pencarian Makna Hidup

6 bulan yang lalu

Diduga Menipu, Ibu Tiri Laporkan Anaknya di Bandung

6 tahun yang lalu
aplikasi kawal haji

Aplikasi Kawal Haji Bantu Calon Jemaah Haji yang Terpisah dari Rombongan

12 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas
HEADLINE

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Sebanyak 273 siswa Pendidikan Karakter Panca Waluya turut berpartisipasi dalam upacara peringatan Hari Kebangkitan...

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025
Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

20 Mei 2025
PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

20 Mei 2025
Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

20 Mei 2025

Highlights

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

LKPJ 2024 Dibahas, DPRD Kota Bekasi Sorot Sejumlah OPD

Ragnar dan Elkan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Tiongkok

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.