JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas beredarnya foto antara Firli yang sedang ngobrol dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu silam.
Dilansir dari ANTARA, dasar laporannya tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.
Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
“(SYL) sudah diperiksa kemarin,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Meski demikian, Albertina tidak menjelaskan lebih rinci apa saja temuan Dewas KPK dalam pemeriksaan terhadap SYL.
Albertina mengatakan pihaknya masih mempelajari soal pertemuan tersebut. Dewas KPK bisa saja memanggil saksi lain soal pertemuan antara Firli dan SYL apabila diperlukan.
“Mungkin nanti ada lagi yang lain ya,” ujar Albertina.
Albertina menjelaskan Dewas KPK rencananya hari Jumat ini akan memeriksa kelima pimpinan KPK. Meski demikian hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir memenuhi panggilan Dewas KPK. (ran)