CIANJUR, WWW.PASJABAR.COM – Kasus pemukulan mahasiswa dengan tersangka Dewan Pengawas RSUD Pagelaran Jamaludin telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Senin (30/10/2023). Pelimpahan ini setelah tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap mahasiswa yang juga Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur, Alief Irfan. Sehingga petugas sudah melengkapi berkas untuk dilimpahkan,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto.
“Tersangka dikenakan pasal 352 tentangan penganiayaan ringan dengan ancaman penjara selama tiga bulan atau denda tiga ratus juta, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.
Dilansir dari ANTARA, Tono menjelaskan, tersangka menjalani pemeriksaan selama dua jam dengan 21 pertanyaan yang diberikan penyidik Polres Cianjur. Selanjutnya kasus pemukulan tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk disidangkan.
“Setelah berkas-nya lengkap akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk disidangkan,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum tersangka Gilang Arfa Sendra, mengatakan pihaknya telah memenuhi pemanggilan penyidik Satreskrim Polres Cianjur terkait kasus penganiayaan ringan yang dilakukan kliennya.
Jamaludin menjalani pemeriksaan selama dua jam dengan 21 pertanyaan yang dilontarkan penyidik guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kliennya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Klien kami sudah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi BAP terkait kasus yang dituduhkan, selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur, sehingga kami tinggal menunggu persidangan,” katanya.
Seperti diberitakan pihak kepolisian menetapkan pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa atas nama Jamaludin yang merupakan Dewan Pengawas RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, mengatakan Jamaludin ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa yang mempertanyakan agenda umrah bareng pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang dimodali seorang pengusaha. (ran)