BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Paguyuban Pasundan dan Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama Layanan Dana Pensiun melalui Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. atau Bank bjb pada Selasa (14/11/2023).
Penandatangan kerja sama Program DPLK ini dihadiri oleh Ketua Umum Paguyuban Pasundan sekaligus Direktur Pascasarjana Unpas Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si, Wakil Direktur I Pascasarjana Unpas Prof. Dr. H. Bambang Heru Purwanto, MS., Wakil Direktur II Pascasarjana Unpas Dr. Heri Erlangga, M.Pd., Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si, Sekretaris Yayasan Pendidikan Tinggi (YPT) Pasundan, Dr. Cece Suryana, S.H., M.M., perwakilan Bank bjb, perwakilan Paguyuban Pasundan dan perwakilan Pascasarjana Unpas.
Direktur Konsumer dan Ritel Bank bjb, Suartini mengatakan bahwa Unpas merupakan nasabah setia Bank bjb. Ia mengatakan perjanjian kerja sama dengan Paguyuban Pasundan dan Pascasarjana Unpas bukan untuk pertama kalinya.
“Jadi untuk layanan perbankan memang kami sudah bekerja sama sejak lama. Namun kerja sama ini diperluas lagi dengan Pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan oleh DPLK Bank BJB,” katanya.
Menurutnya kerja sama ini untuk memberikan kesejahteraan di masa pensiun dan bisa membangun kehidupan di masa tua. “Melalui DPLK ini dosen-dosen di Paguyuban Pasundan atau Pascasarjana Unpas bisa menambah lebih di masa pensiunnya,” harapnya.
Benefit yang Diperoleh oleh Peserta DPLK Bank bjb
- Pengembangan Dana
Adanya kesinambungan penghasilan di masa yang akan datang tidak hanya bagi peserta tapi juga bagi keluarga dan ahli waris. Dana peserta DPLK akan terus dikembangkan selama menjadi peserta DPLK bank bjb.
- Perencanaan Keuangan
DPLK bank bjb menjadi solusi perencanaan keuangan untuk masa depan anda karena Iuran yang fleksibel, biaya administrasi ringan dan hasil pengembangan dana DPLK tidak dikenakan pajak.
Potongan pajak hanya dikenakan saat penutupan rekening dengan ketentuang, jika:
Saldo Dana < Rp 50jt = 0%
Saldo Dana > Rp 50jt = 5%
Manfaat Pensiun Peserta DPLK Bank bjb
Manfaat pensiun DPLK bank bjb terdiri dari Pensiun Normal, Pensiun Dipercepat, Pensiun Ditunda, Pensiun Meninggal Dunia, Pensiun Cacat.
Manfaat pensiun dibayarkan secara sekaligus atau berkala (anuitas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pensiun Normal
Diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun yang dipilih peserta pada awal kepesertaan.
- Pensiun Dipercepat
Pensiun diberikan kepada peserta minimal 10 tahun sebelum usia pensiun normal.
- Pensiun Ditunda
Pensiun ditunda diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak dapat melakukan iuran bulanan tetapi belum memasuki usia Pensiun Dipercepat atau Pensiun Normal, dan akan di berikan setelah peserta masuk usia Pensiun Dipercepat atau Pensiun Normal.
- Pensiun Meninggal Dunia
Pensiun karena peserta meninggal sebelum usia pensiun normal dan pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris peserta.
- Pensiun Cacat Tetap/Permanen
Pensiun cacat tetap/permanen dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iurannya. (ran)