CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Kasus Korupsi SYL, Rumah Dinas Anggota DPR Vita Ervina Digeledah

Nurrani Rusmana
16 November 2023
Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina

Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11/2023). Penggeledahan tersebut terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tim penyidik KPK pada Rabu (15/11/2023) telah melakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud, terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/11/2023).

Dilansir dari ANTARA, Ali mengatakan dalam penggeledahan di rumah dinas Vita Ervina, tim penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan dipelajari oleh penyidik.

Baca juga:   Catat, Untuk Tanggal Ini Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Habis

“Dari penggeledahan, diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik yang segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut,” ujar Ali.

Awal Mula Kasus Korupsi

Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober 2023, KPK secara resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai 2024.

Baca juga:   Kasus Korupsi Pompa Air Riol di Cirebon Masuk Tahap Penuntutan

Dengan jabatannya tersebut, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya.

Kurun waktu kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta lalu memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Baca juga:   Kornas Pempol Desak OJK Minta AJB Bumiputera 1912 Lakukan Pemilihan BPA Baru

Besaran nilai uang tersebut telah ditentukan SYL dengan kisaran 4.000-10.000 dolar AS. Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta itu dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK mencatat uang yang dinikmati SYL bersama dengan KS dan MH, sebagai bukti permulaan, berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: korupsiKPKSYLVita Ervina


Related Posts

korupsi pasar cigasong
HEADLINE

Paradoks Indonesia: Masyarakat Religius, tapi Korupsi Merajalela

9 Maret 2025
Sidang Perdana Korupsi Pengadaan CCTV
HEADLINE

Sidang Perdana Korupsi Pengadaan CCTV

11 Februari 2025
Imbang Lawan Atletico, Ancelotti Pilih Hindari Kontroversi
HEADLINE

Imbang Lawan Atletico, Ancelotti Pilih Hindari Kontroversi

9 Februari 2025

Recommended

DIS dan DIM Unpas Gelar Konferensi Internasional, Bahas Inovasi Lokal

DIS dan DIM Unpas Gelar Konferensi Internasional, Bahas Inovasi Lokal

2 tahun yang lalu
Tips Mendapatkan Berat Badan Ideal dan Cara Menghitungnya

Tips Mendapatkan Berat Badan Ideal dan Cara Menghitungnya

1 tahun yang lalu
Tahun Ini Kemendikbudristek Ajukan 4 Elemen Budaya ke UNESCO Termasuk Reog

Begini Aturan Terbaru SKB Empat Menteri untuk Pembelajaran di Sekolah

3 tahun yang lalu
Babak Pertama Persib Vs Malut United Masih 0-0

Babak Pertama Persib Vs Malut United Masih 0-0

3 minggu yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia
HEADLINE

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, telah mengumumkan daftar 32 pemain yang akan menjalani pemusatan latihan...

DPRD Kota Bekasi

LKPJ 2024 Dibahas, DPRD Kota Bekasi Sorot Sejumlah OPD

20 Mei 2025
Cerita Ragnar Oratmangoen Memutuskan Mualaf Memeluk Agama Islam

Ragnar dan Elkan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Tiongkok

20 Mei 2025
Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal

Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal

20 Mei 2025
film Indonesia

Empat Film Indonesia Melaju ke Festival Film Internasional Venesia 2025

20 Mei 2025

Highlights

Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal

Empat Film Indonesia Melaju ke Festival Film Internasional Venesia 2025

DPRD Kota Bekasi Soroti Kinerja Pemkot dalam LKPJ 2024

Foo Fighters Akan Guncang Jakarta Oktober 2025, Tiket Dijual 26 Mei

Ribuan Pensiunan Pos Indonesia Gelar Aksi Tolak Pemangkasan Benefit

Bupati Bandung Tinjau Longsor di Nagreg, Beberapa Bangunan Rusak

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.