BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Dalam pengumumannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov) menyatakan UMP Jabar tahun depan sebesar Rp2.570.000 atau naik 3,57 persen dari sebelumnya Rp1.986.000.
Penetapan UMP tersebut dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung sejumlah aspirasi dari berbagai pihak. Selanjutnya kabupaten/kota di Jabar juga harus menetapkan besaran UMK paling lambat pada 30 November 2023.
“Pemprov Jabar membolehkan buruh di Jabar melakukan aksi unjuk rasa untuk menanggapi penetapan besaran UMP. Namun aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan tertib,” kata Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, Selasa (21/11/2023).
Sebelumnya ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi selama satu pekan untuk menolak PP Nomor 51 tentang pengupahan. Massa aksi menuntut kenaikan sebesar 15 persen dari UMP sebelumnya. Meski demikian, Pemprov Jabar tak merespon keinginan buruh hingga para buruh akan mengancam mogok masal pada tanggal 29 dan 30 November 2023 mendatang. (uby)