PASBANDUNG

Ketua HP2B Imbau Pedagang Lama Pasar Baru Segera Registrasi

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B) Kota Bandung Iwan Suhermawan mengingatkan kepada seluruh pedagang lama Pasar Baru, untuk segera melakuan registrasi agar bisa melanjutkan kegiatan berdagang di Pasar Baru.

“Seperti kita ketahui, hak guna pakai para pedagang lama Pasar Baru akan habis pada 31 Desember 2023. Jika ingin meneruskan kegiatan berdagang, harus melakukan registrasi secepatnya,” ujar Iwan kepada wartawan Kamis (23/11/2023).

Iwan mengatakan, registrasi dilakukan di rooftop pasar baru hingga pertengahan Desember mendatang. Dengan persyaratan, membawa Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) asli dan data pribadi.

“Atau jika SPTB masih digadaikan di bank atau koperasi, maka diperbolehkan membawa fotokopinya,” terangnya.

Iwan berharap para pedagang segera melakukan regristasi, karena parkara perpanjangan hak guna pakai dan registrasi ini sudah merupakan perjuangan pengurus HP2B.

“Kami sudah meminta kepda PT DAM sebagai pengelola dan PD Pasar sebagai owner, agar bisa memberikan hak istimewa kepada pedaganng lama, untuk bisa dapat memperpanjang hak guna pakai kios mereka,” paparnya.

Hingga Kamis (23/11/2023), pedagang yang sudah melakukan registrasi diperkirakan sekitar 500 pedagang dari 4.200 ruang dagang yang tersedia di Pasar Baru. Namun jumlah ini masih bertambah, karena masih banyak yang mengantri di rooftop Pasar Baru untuk melakukan registrasi.

Jumlah Pedagang yang Aktif

Disinggung mengenai jumlah pedagang yang sudah aktif kembali berjualan, Iwan mengatakan sejak pandemi memang belum sepenuhnya pulih kembali. Berdasarkan catatannya, baru sekitar 65 persen pedagang yang sudah kembali berjualan.

“Sekitar 305 persen sampai 40 persen pedagang masih belum pulih dari pukulan pandemi,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Juara, Ricky Ferdino mengatakan, untuk mereka yang tidak melakukan registrasi, maka haknya atas kios tersebut otomatis hilang.

“Karena, kami menganggap yang tidak segera melakukan registrasi mereka tidak sungguh-sunggung ingin menggunakan ruang dagang untuk usaha,” tuturnya.

Karenanya, lanjut Ricky, kepada para pedagang lama, diharapkan segera melakukan registrasi. Jika di kemudian hari ada hal-hal yang harus diselesaikan secara administrasi maka bisa dibicarakan kemudian.

“Kalau ada hutang piutag, bisa kita koordinasikan. Yang pentig registrasi saja dulu,” terangnya.

Sedangkan untuk urusan harga kios, Ricky mengatak itu sepenuhnya menjadi kewenangan engelola untuk menentukan harga kios terbaru. (put)

Putri

Recent Posts

Timnas Indonesia U-20 Kandaskan Timor Leste dengan Skor 3-1

WWW.PASJABAR.COM -- Timnas Indonesia U-20 mengandaskan Timor Leste U-20 dengan skor 3-1 pada laga kedua…

4 jam ago

Yaman akan Menjadi Ancaman Bagi Timnas Indonesia, setelah Gilas Maladewa 3-0

WWW.PASJABAR.COM -- Dua gol dicetak pemain Yaman di laga Yaman U20 vs Maladewa U20 di…

5 jam ago

Media Gathering PTDI & Kemhan RI: Sinergi Membangun Narasi Kemajuan Dirgantara

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Dengan mengusung tema “Sinergi Membangun Narasi Kemajuan Dirgantara”, PT Dirgantara Indonesia (PTDI)…

5 jam ago

Equinox Melintasi Indonesia, BMKG: Sinar Matahari Terasa Lebih Terik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa Indonesia akan mengalami pengaruh…

7 jam ago

Marc Marquez Siap Bangkit di MotoGP Mandalika, Targetkan Posisi Lima Besar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Juara dunia delapan kali, Marc Marquez, menyatakan antusiasmenya untuk menghadapi persaingan di…

8 jam ago

Kesan Tyronne del Pino Main di Laga Persib Vs Persija

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Tyronne del Pino mengungkap kesannya pertama kali main di laga Persib Bandung…

9 jam ago