BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B) Kota Bandung Iwan Suhermawan mengingatkan kepada seluruh pedagang lama Pasar Baru, untuk segera melakuan registrasi agar bisa melanjutkan kegiatan berdagang di Pasar Baru.
“Seperti kita ketahui, hak guna pakai para pedagang lama Pasar Baru akan habis pada 31 Desember 2023. Jika ingin meneruskan kegiatan berdagang, harus melakukan registrasi secepatnya,” ujar Iwan kepada wartawan Kamis (23/11/2023).
Iwan mengatakan, registrasi dilakukan di rooftop pasar baru hingga pertengahan Desember mendatang. Dengan persyaratan, membawa Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) asli dan data pribadi.
“Atau jika SPTB masih digadaikan di bank atau koperasi, maka diperbolehkan membawa fotokopinya,” terangnya.
Iwan berharap para pedagang segera melakukan regristasi, karena parkara perpanjangan hak guna pakai dan registrasi ini sudah merupakan perjuangan pengurus HP2B.
“Kami sudah meminta kepda PT DAM sebagai pengelola dan PD Pasar sebagai owner, agar bisa memberikan hak istimewa kepada pedaganng lama, untuk bisa dapat memperpanjang hak guna pakai kios mereka,” paparnya.
Hingga Kamis (23/11/2023), pedagang yang sudah melakukan registrasi diperkirakan sekitar 500 pedagang dari 4.200 ruang dagang yang tersedia di Pasar Baru. Namun jumlah ini masih bertambah, karena masih banyak yang mengantri di rooftop Pasar Baru untuk melakukan registrasi.
Disinggung mengenai jumlah pedagang yang sudah aktif kembali berjualan, Iwan mengatakan sejak pandemi memang belum sepenuhnya pulih kembali. Berdasarkan catatannya, baru sekitar 65 persen pedagang yang sudah kembali berjualan.
“Sekitar 305 persen sampai 40 persen pedagang masih belum pulih dari pukulan pandemi,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Juara, Ricky Ferdino mengatakan, untuk mereka yang tidak melakukan registrasi, maka haknya atas kios tersebut otomatis hilang.
“Karena, kami menganggap yang tidak segera melakukan registrasi mereka tidak sungguh-sunggung ingin menggunakan ruang dagang untuk usaha,” tuturnya.
Karenanya, lanjut Ricky, kepada para pedagang lama, diharapkan segera melakukan registrasi. Jika di kemudian hari ada hal-hal yang harus diselesaikan secara administrasi maka bisa dibicarakan kemudian.
“Kalau ada hutang piutag, bisa kita koordinasikan. Yang pentig registrasi saja dulu,” terangnya.
Sedangkan untuk urusan harga kios, Ricky mengatak itu sepenuhnya menjadi kewenangan engelola untuk menentukan harga kios terbaru. (put)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…