CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Ketua HP2B Imbau Pedagang Lama Pasar Baru Segera Registrasi

Putri
24 November 2023
Ketua HP2B Imbau Pedagang Lama Pasar Baru Segera Registrasi

Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B) Kota Bandung Iwan Suhermawan mengingatkan kepada seluruh pedagang lama Pasar Baru, untuk segera melakuan registrasi agar bisa melanjutkan kegiatan berdagang di Pasar Baru. (Foto: put/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B) Kota Bandung Iwan Suhermawan mengingatkan kepada seluruh pedagang lama Pasar Baru, untuk segera melakuan registrasi agar bisa melanjutkan kegiatan berdagang di Pasar Baru.

“Seperti kita ketahui, hak guna pakai para pedagang lama Pasar Baru akan habis pada 31 Desember 2023. Jika ingin meneruskan kegiatan berdagang, harus melakukan registrasi secepatnya,” ujar Iwan kepada wartawan Kamis (23/11/2023).

Iwan mengatakan, registrasi dilakukan di rooftop pasar baru hingga pertengahan Desember mendatang. Dengan persyaratan, membawa Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) asli dan data pribadi.

Baca juga:   Bawaslu Kota Bandung Pastikan Kelompok Disabilitas, Perempuan Hamil, dan Kaum Rentan Gunakan Hak Pilih Secara Aman dan Nyaman

“Atau jika SPTB masih digadaikan di bank atau koperasi, maka diperbolehkan membawa fotokopinya,” terangnya.

Iwan berharap para pedagang segera melakukan regristasi, karena parkara perpanjangan hak guna pakai dan registrasi ini sudah merupakan perjuangan pengurus HP2B.

“Kami sudah meminta kepda PT DAM sebagai pengelola dan PD Pasar sebagai owner, agar bisa memberikan hak istimewa kepada pedaganng lama, untuk bisa dapat memperpanjang hak guna pakai kios mereka,” paparnya.

Hingga Kamis (23/11/2023), pedagang yang sudah melakukan registrasi diperkirakan sekitar 500 pedagang dari 4.200 ruang dagang yang tersedia di Pasar Baru. Namun jumlah ini masih bertambah, karena masih banyak yang mengantri di rooftop Pasar Baru untuk melakukan registrasi.

Baca juga:   Epy Kusnandar Siap Carikan Guru Bahasa Sunda untuk Arteria Dahlan

Jumlah Pedagang yang Aktif

Disinggung mengenai jumlah pedagang yang sudah aktif kembali berjualan, Iwan mengatakan sejak pandemi memang belum sepenuhnya pulih kembali. Berdasarkan catatannya, baru sekitar 65 persen pedagang yang sudah kembali berjualan.

“Sekitar 305 persen sampai 40 persen pedagang masih belum pulih dari pukulan pandemi,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Juara, Ricky Ferdino mengatakan, untuk mereka yang tidak melakukan registrasi, maka haknya atas kios tersebut otomatis hilang.

Baca juga:   PASTV : Viral Warga Pasar Baru Botram Di Tengah Jalan

“Karena, kami menganggap yang tidak segera melakukan registrasi mereka tidak sungguh-sunggung ingin menggunakan ruang dagang untuk usaha,” tuturnya.

Karenanya, lanjut Ricky, kepada para pedagang lama, diharapkan segera melakukan registrasi. Jika di kemudian hari ada hal-hal yang harus diselesaikan secara administrasi maka bisa dibicarakan kemudian.

“Kalau ada hutang piutag, bisa kita koordinasikan. Yang pentig registrasi saja dulu,” terangnya.

Sedangkan untuk urusan harga kios, Ricky mengatak itu sepenuhnya menjadi kewenangan engelola untuk menentukan harga kios terbaru. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: pasar barupedagangpedagang lama pasar baru


Related Posts

Pasar Baru Bandung Diserbu Ribuan Warga Jelang Lebaran
HEADLINE

Pasar Baru Bandung Diserbu Ribuan Warga Jelang Lebaran

31 Maret 2024
Pedagang Pasar Baru Minta Pengelola Buka Segel dan Gembok Toko
PASBANDUNG

Pedagang Pasar Baru Minta Pengelola Buka Segel dan Gembok Toko

14 Maret 2024
Ribuan Pedagang Pasar Baru Demo, Tuntut Batalkan Kerja Sama dengan Swasta
PASBANDUNG

Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu Tuntut Tiga Permintaan Kepada Pengelola

13 Maret 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.