BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP dalam Program Bandung Smart City pada Rabu (29/11/2023) dengan terdakwa Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan dua pasal terkait suap dan gratifikasi. Serta ketiganya sebagai pembuat kebjakan dalam pengadaan proyek di dinas perhubungan tahun anggaran 2022-2023.
Terdakwa Yana Mulyana dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200.000.000 subsider enam bulan serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp435.000.000. Selain itu, hak politiknya untuk memilih dan dipilih dicabut selama tiga tahun.
Sedangkan terdakwa Dadang Darmawan dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200.000.000 subsider enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp271.000.000. Kemudian terdakwa Khairur Rijal dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200.000.000 subsider enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp587.000.000.
“Pertimbangan tuntutan ini berdasarkan setelah diajukan ke pimpinan level paling tinggi dan itulah hasil yang ditetapkan oleh pimpinan. Untuk Khairul Rijal uang pengganti ke sejumlah orang dan kami telah sampaikan ke penyidik untuk proses selanjutnya,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Titto Djaelani, Rabu (29/11/2023).
Diketahui, kasus suap yang terjadi di pemerintahan Kota Bandung ini menyeret pejabat ke meja hijau. Majelis hakim sebelumnya telah memvonis tiga terdakwa yang merupakan pengusaha penyedia jasa. Ketiga terdakwa ini selanjutnya akan melakukan pembelaan atau pledoi pada Rabu (6/12/2023) pekan depan. (rif)