BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Puluhan korban Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan Binary Option Quotex menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (20/12/2023) siang. Aksi dimulai dengan melakukan long march menuju PN Bandung.
Para korban yang berasal dari berbagai daerah ini menuntut agar aset Doni Salmanan dikembalikan kepada para korban dan tidak disita oleh negara.
Mereka pun membandingkan kasus Doni dan kasus Indra Ken yang memiliki kasus yang sama, namun putusannya berbeda. Di mana aset Indra Ken dikembalikan kepada korban sedangkan Doni malah disita negara.
Seperti diketahui putusan PN Bandung hingga putusan kasasi memutuskan bahwa aset Doni disita oleh negeri. Korban berharap pada peninjauan kembali kali ini hukum berpihak pada mereka.
“Membandingkan dengan afiliator yang lain, Indra Ken barang bukti dikembalikan pada korban, Doni putusannya berbeda,” kata Kuasa Hukum Paguyuban Korban Doni Salmanan, Nibezaro Zebu.
Menurut kuasa hukum para korban, jumlah korban Doni berjumlah 144 orang dengan total kerugian Rp26 miliar. (fal)