CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Sejumlah warung makanan maupun depot jamu di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi didatangi petugas Polres Cimahi pada Kamis (21/12/2023). Kedatangan aparat ini, untuk merazia pemilik warung karena sebelumnya mendapat laporan dari warga dengan maraknya penjualan botol minuman keras atau miras, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terbuka.
Kecurigaan petugas terbukti, lantaran ribuan botol miras berbagi merek ini ditemukan di etalase warung, mesin pendingin hingga berada dalam dus. Dari 6 titik atau tempat warung yang dirazia, polisi menyita sekitar 11.000 botol miras.
Ribuan botol miras ini kemudian dimusnahkan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda) Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi menggunakan stoomwalls.
Pperasi peredaran miras di berbagai titik wilayah hukum Polres Cimahi ditingkatkan dalam sepekan terakhir, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
“Ini dilakukan aparat untuk menciptakan kondusifitas dan menekan angka tindak kriminalitas karena pengaruh minuman keras. Selain miras, kami juga menyita 10 jerigen plastik berisikan ciu atau minuman tradisional dari berbagai lapak,” kata Kapolres Cimahi, AKPB Aldi Subartono.
Para pemilik warung yang kedapatan mengedarkan miras langsung menjalani proses tindak pidana ringan. Meski sudah beberapa kali ditindak, para pemilik warung berkedok depot jamu seolah tak kapok menjual miras secara sembunyi menghindari kejaran petugas.
Menjelang pergantian tahun, petugas kepolisian akan terus gencar melakukan operasi razia miras di beberapa wilayah yang selama ini belum pernah terjangkau atau terungkap. (uby)