BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – STKIP Pasundan Cimahi dinobatkan sebagai perguruan tinggi dengan Klaster Madya. Hal ini berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1350/E5/PG.02.00/2023 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2024.
“Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi inspirasi juga motivasi bagi seluruh sivitas akademika STKIP Pasundan untuk terus meningkatkan kualitas dan kinerja dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Khususnya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” tulis @infostkippasundan melalui unggahan Instagramnya yang dikutip Pasjabar, Senin (8/1/2024).
Selain itu, pihaknya juga berharap mampu menciptakan dan mencapai lingkungan akademik yang baik dan berkualitas dalam menghasilkan karya-karya di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Diketahui Perguruan tinggi klaster Madya adalah kelompok kualifikasi perguruan tinggi dengan akreditasi C atau Baik dan memiliki skor SINTA kurang lebih 50 Pctile dari total perguruan tinggi binaan Dikbud Ristek yang terdaftar di PDDikti. (*/ran)