BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Ceno Hersusetiokartiko pada Selasa (16/1/2024).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.
Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Dampak Penegakan Pidana Penjara Terhadap Beban Anggaran Negara pada Program Pembinaan Pemasyarakatan dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana.
Ceno mengatakan keberadaan pemenjaraan ketika dihubungkan dengan anggaran negara adalah dikelolanya narapidana di lembaga pemasyarakatan dengan penggunaan anggaran negara. Banyaknya narapidana di lembaga pemasyarakatan akan menjadikan besarnya pula anggaran yang dikeluarkan.
“Hal ini mendorong adanya skema pemidanaan yang baru yang dapat mcnckan besarnya anggaran negara, mengingat pemenjaraan sendiri tidak sepenuhnya berhasil dalam menjalankan fungsinya,” katanya.
Hasil Penelitian
Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham ini menjelaskan hasil penelitian ini adalah pengelolaan anggaran negara dihubungkan dengan penegakan pidana penjara pada program pembinaan pemasyarakatan adalah dengan menerapkan good governance dalam pengelolaan anggaran Lembaga pemasyarakatan dengan memperhatikan penegakan hukum (rule of law), transparansi (transparancy), keadilan (equity) dan akuntabilitas (accountability).
“Selain itu dengan menjadikan lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga mandiri langsung di bawah Presiden melalui koordinator Menkopolhukam bukan dibawah Kementerian Hukum dan HAM. Dengan menjadinya lembaga yang mandiri, maka pengelolaan anggaran dapat disesuaikan dengan keperluan lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Ceno menambahkan, disamping itu, dapat pula mencari solusi sendiri atas permasalahan yang ada, yang tentunya dengan pemberitahuan atau persetujuan Menkopolhukam.
Ia menerangkan konsep penegakan pidana penjara dalam program pembinaan pemasyarakatan di Indonesia dihubungkan dengan keberadaan pembaharuan hukum pidana adalah dengan memperhatikan efektifitas penegakan hukum dengan fokus pada faktor hukum, penegakan hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan kebudayaan yang kelimanya mempengaruhi dalam pencapaian pembinaan di lembaga pemasyarakatan untuk mencapai tujuan.
“Wujud kongkrit dari fokus tersebut adalah penerapan Pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman, mengingat pidana kerja sosial dapat memberikan kemanfaatan hukum baik bagi narapidana maupun lembaga pemasyarakatan itu sendiri,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Ceno Hersusetiokartiko dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.77 dengan yudisium sangat memuaskan.
Kesan Ceno Hersusetiokartiko Selama Kuliah di Pascasarjana Unpas
Ceno mengaku sangat senang bisa kuliah Pascasarjana Unpas karena tempatnya nyaman dan dosen beserta civitas akademiknya sangat baik.
“Dosen dan civitas akademiknya sangat baik, membantu saya menyelesaikan disertasi ini tanpa kurang apapun. Jadi dipermudah informasinya juga,” kata Ceno.
Ia berharap ke depannya Unpas bisa bekerjasama dengan para Aparatur Sipil Negara, karena menurutnya ASN membutuhkan untuk peningkatkan kapasitas potensi. “Salah satunya dengan melalui kuliah di Unpas,” ucapnya. (ran)