JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Politikus senior Arsul Sani dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (18/1/2024). Sebelumnya Arsul menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Arsul ketika mengucapkan sumpah yang dilansir Pasjabar dari ANTARA.
Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams yang sudah memasuki usia pensiun. Ia dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023. (ran)