BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Bandung, Bayu Muhammad menyebut bahwa dalam beberapa pendistribusian logistik atau proses sortir lipat pihaknya menemukan beberapa mekanisme prosedural yang tidak dilakukan KPU baik pendampingan atau pengarahan. Misalnya ketika sorlip Bawaslu menemukan penjagaan gudang logistik sangat kurang dan masih banyak pihak yang memang seharusnya tak masuk ke gudang masih bisa berlalu lalang.
“Kami perlu menegaskan pada jajaran kami untuk melakukan pengawasan yang begitu melekat di masing-masing gudang setiap kecamatan dan harusnya fasilitas gudang memenuhi aturan prosedural yang berlaku di antaranya jauh dari rawan bencana dan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, seharusnya instalasi listrik yang memadai, kapasitas gudang yang sesuai dengan kebutuhan ukurannya, dan gudang logistik perlu dilengkapi CCTV agar terpantau selama 24 jam, karena pengawas harus mengatur waktu dalam mengawasinya.
“Jajaran panwascam kan tiga orang, sehingga mereka harus mengatur waktu mengawasi gudang logistik di setiap kecamatan selama 24 jam. Sejauh ini sebenarnya jika dikatakan ideal secara keseluruhan gudang logistik belum,” katanya.
Satu Kecamatan Miliki Gudang Logistik Baru
Bayu mengatakan ada satu kecamatan baru memiliki gudang logistik baru minggu kemarin, seperti Sumur Bandung. Hal itu dikarenakan kurangnya tempat yang representatif untuk dijadikan Gudang. Termasuk beberapa kecamatan ada pergantian gudang karena gudang lama alami kerusakan atau kebocoran.
“Ini khawatirnya surat suara yang masuk ke gudang ini rembesan airnya bisa merusak surat suara, ditambah lagi surat suara yang memang dilaporkan KPU kota Bandung kami masih belum memiliki data pastinya dari mereka,” ungkapnya.
Bayu menyampaikan saat ini, pendistribusian logistik ke kecamatan baru pada logistik bilik suara. Sedangkan logistik masuk 100 persen ke gudang logistik KPU Kota Bandung seluruhnya sudah per 14-15 Januari 2024.
“Baru masuk ke kecamatan itu barulah bilik suara. Ditakutkannya distribusi kalau memang mengacu aturan bisa dilakukan H-1 pemilihan, namun tak salahi aturan jika KPU bisa mendistribusikannya lebih cepat. Yang menjadi titik rawan itu jika KPU secara serentak mendistribusikan pada tanggal yang sama untuk seluruh kebutuhan logistik ke seluruh kecamatan. Itu akan sedikit repot dalam pengawasannya,” pungkas Bayu. (rif)