BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang suap kasus Bandung Smart City jilid dua, Jaksa KPK membongkar modus yang dilakukan Direktur Komersial PT. Marktel, Budi Santika demi bisa menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung, Rabu (31/1/24).
Selain dengan meminjam perusahaan milik orang lain, ia juga menyulap anak buahnya untuk jadi petinggi di perusahaan yang nanti akan dimenangkan.
Fakta ini terungkap saat JPU KPK menghadirkan 4 saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu Siang. Keempat saksi tersebut diantaranya Kasi Lalu Lintas Jalan Andri Fernando Sijabat, Kasi Perlengkapan Jalan Dimas Sodik Mikail serta 2 pihak swasta dari PT Marktel yaitu Ridwan Permana dan Mulyana.
“Jadi, disamping Ridwan Permana ini jabatannya PIC sales marketing di PT. Marktel, dia juga jadi direktur dari beberapa perusahaan yang menenangkan paket. Itu perusahaan yang dipinjam benderanya oleh Budi Santika,” kata JPU KPK Tony Indra saat sela sela persidangan.
Jaksa KPK pun menanyakan terkait perusahaan Budi Santika yang menggarap 15 paket pengadaan di Dishub untuk proyek CCTV hingga APPIL senilai Rp 6,2 miliar. Perusahaan miliknya dapat memenangkan proyek itu setelah diatur oleh Sekdishub Khairul Rijal.
Selain anak buahnya, Budi juga menugaskan anaknya untuk jadi direktur di salah satu perusahaan yang telah diatur menjadi pemenang paket pengadaan. Fakta ini pun nantinya akan digali lebih dalam untuk mengungkap modus suap Budi Santika.
“Maka itu, dikatakan satu grup dengan PT. Marktel karena mereka saling berhubungan,” ungkap Tony.
Kemudian, terungkap bahwa Budi Santika diminta fee 25 persen oleh Rijal untuk setiap paket pengadaan. Uang tersebut disinyalir ikut disetorkan kepada sejumlah pejabat Pemkot Bandung maupun Anggota DPRD Kota Bandung.
Sebelumnya dalam kasus ini, JPU KPK telah mendakwa Direktur Komersial PT. Marktel, Budi Santika, memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar. Uang tersebut itu ia sediakan agar bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung melalui tangan Khairul Rijal.
Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Budi Arif)