CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Badan Pengawas Pemilu Kota Cimahi memetakan waktu kritis yang rawan terjadinya pelanggaran jelang Pemilu 2024. Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha mengatakan masa tenang menjadi salah satu waktu kritis yang rawan terjadi pelanggaran Pemilu 2024.
“Misalnya pada masa tenang tidak boleh adanya aktivitas kampanye atau ajakan mencoblos salah satu Caleg. Kemudian adanya kemungkinan serangan fajar, serangan duha dan lainnya serta di malam hari sebelum pencoblosan yang menyasar para kelompok penyelenggara pemungutan suara,” kata Akhmad.
Tidak hanya itu, menurutnya satu jam jelang berakhirnya pemungutan suara merupakan waktu kritis. Sebab ada slot waktu kepada pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap, tetapi mereka memiliki KTP elektronik dan dibuktikan sebagai warga setempat.
Oleh karena itu ia mengatakan perlu adanya dukungan masyarakat umum, baik sebagai penyelenggara teknis, penyelenggara pengawasan. Termasuk sebagai pemilih untuk ikut mengawasi. (uby)