PASBANDUNG

Selama 2023 Pengadilan Tinggi Bandung Terima 26.067 Perkara

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Tinggi Bandung menerima 26.067 perkara selama 2023. Hal itu diungkapkan saat menggelar Sidang Pleno Laporan Pertanggungjawaban Kinerja 2023 pada Selasa (6/2/2024).

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Syahrial Sidik mengatakan, dari puluhan ribu perkara yang masuk di pengadilan tingkat pertama dari 23 Satuan Kerja (satker) yang ada di Jabar dan di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung, sebanyak 85,47 persen berhasil diputuskan.

“Tidak dapat sampai 100 persen sebab ada juga perkara yang masuk menjelang akhir tahun sekitar November dan Desember sehingga akan diselesaikan tahun 2024. Tidak bisa buru-buru untuk memberikan keadilan seadil-adilnya bagi masyarakat,” tuturnya.

Dari 26 ribu lebih perkara yang diterima, 3.172 perkara di antaranya merupakan sisa perkara tahun 2022. Dari perkara yang diterima, sebanyak 21.083 perkara berhasil diputuskan atau produktivitas putusan mencapai 85,47 persen. Sisanya dilimpahkan di tahun 2024.

Syahrial menambahkan dari puluhan ribu perkara yang diputus, sebanyak 1.459 mengajukan banding dan sebanyak 1.331 sudah diputuskan yang kemudian sebanyak 767 di antaranya mengajukan kasasi.

“Banding dan kasasi merupakan hak masyarakat untuk mengajukan jika merasa tidak puas. Namun tentu ini menjadi perhatian bagi Pengadilan tingkat pertama, lebih berhati-hati dalam memutuskan perkara, berpikir kritis dan selalu untuk kepentingan keadilan,” tegasnya.

Indeks Kepuasan Masyarakat Capai 99 Persen

Dari kinerja yang dilakukan sepanjang 2023, menurutnya, masyarakat Jabar menyatakan rasa puas. Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat yang tertuang dalam data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Pengadilan Tinggi Bandung memperoleh nilai IKM 99 persen pada tahun 2023.

Sedangkan untuk Survei Persepsi Anti Korupsi yang tertuang dalam Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), Pengadilan Tinggi Bandung pada tahun 2023 memperoleh nilai 99,19 persen atau sangat baik.

Pengadilan Tinggi Bandung juga sudah melek IT. Dalam menangani perkara kini dapat dilakukan dengan cepat karena bisa dilakukan melalui bantuan IT, tidak perlu melakukan rapat-rapat yang memakan waktu dan tempat.

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tidak ada lagi ada proses jalan di tempat. Sistem ini juga dapat memantau penyelesaian perkara di pengadilan tinggi di bawah 45 hari.

Terakhir, ia berharap pemerintah menambah jumlah satker pengadilan tingkat pertama di Jabar sebanyak 3 lokasi lagi. Hal ini supaya kinerja dan pelayanan peradilan kepada masyarakat semakin optimal. (*/ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Gempa 5,0 SR di Kabupaten Bandung: BPBD Jabar dan BNPB Fokus Penanganan Cepat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Tim Unit Reaksi Cepat Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (URC Pusdalops PB)…

2 menit ago

Moghaby Abdillah Remaja Berdaya dengan Impian Besar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Moghaby Abdillah Syarif, atau yang lebih akrab disapa Abe, adalah seorang remaja asal…

1 jam ago

HMM Unpas Sabet 28 Piala di 2024 dan Kuasai Kejuaraan Kart Nasional

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kart Team Himpunan Mahasiswa Mesin Universitas Pasundan (HMM Unpas) berhasil memenangkan 28…

3 jam ago

Jadi Energi Berkelanjutan, Bandung Luncurkan Proyek Bioetanol Berbasis Sorgum

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang mengembangkan sumber energi baru terbarukan berbasis sorgum,…

3 jam ago

HJKB ke-214, 4.244 Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Kurang Mampu

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-214 Kota Bandung (HJKB), Pemerintah Kota (Pemkot)…

3 jam ago

PKL, Penjual Minol, dan Pelaku Asusila Disidang dalam Sidang Tipiring Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pada Rabu (18/9/2024) kemarin, sebanyak 13 orang pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani…

4 jam ago