BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pada akhir masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung mendapatkan temuan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh tim pemenangan.
Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kota Bandung M Andriansyah Prayuda mengatakan temuan tersebut saat ini tengah diproses.
“Ada tiga temuan di masa tenang. Salah satunya yaitu membagi-bagikan kartu nama di wilayah Kecamatan Arcamanik, Antapani dan Bandung Kulon,” katanya, Selasa (13/2/2024).
Pihaknya saat ini sedang mengkaji dan memproses pelanggaran tersebut. Meski demikian, sejauh ini belum menemukan adanya praktik politik uang. Selain itu juga, Bawaslu Kota Bandung membagikan spesimen surat suara.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila terjadi temuan pelanggaran,” imbaunya.
Sementara sejauh ini, terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Bandung di jalan-jalan protokol telah bersih. Tinggal sebagian yang berada di sekitar warga seperti gang-gang.
Pihaknyaa berharap masyarakat juga ikut membantu menurunkan APK yang ada di daerahnya masing-masing untuk kelancaran saat pencoblosan. (rif)