BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang lanjutan kasus suap korupsi Bandung Smart City jilid 2 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (22/2/2024) kemarin.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan terdakwa bos PT Marktel (Manunggaling Rizki Karyatama Telnics), Budi Santika untuk dimintai keterangan kronologi pertemuannya dengan mantan Sekdishub Kota Bandung, Khairul Rijal hingga muncul perintah pemberian fee untuk atensi dewan.
Terdakwa membeberkan bahwa pada saat itu terjadi empat kali pertemuan. Budi menyebut ada 15 paket proyek dengan nilai pekerjaan sebesar Rp6,2 miliar untuk dikerjakan PT Marktel. Namun dengan syarat fee sebesar 25 persen. JPU pun menanyakan terkait alasan terdakwa menyanggupi menyiapkan fee atas permintaan Khairul Rijal tersebut.
Terkait hal tersebut terdakwa menyebut tak kuasa menolak perintah penyedian fee. Meski dalam pertemuan pertamanya belum terjadi kesepakatan antar keduanya.
“Dari empat kali pertemuan tersebut terungkap modus penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPRD Kota Bandung yaitu fee 25 persen untuk setiap paket pengadaan,” kata JPU KPK, Tony Indra.
Seperti diketahui dalam kasus ini JPU KPK telah mendakwa bos PT Marktel, Budi Santika memberikan suap sebesar Rp1,3 miliar. Uang tersebut disediakan untuk dapat menggarap proyek Dishub melalui Khairul Rijal. (rif)