BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Warga Dago Elos kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3) siang WIB.
Dalam aksi ini massa aksi melempari kantor Pengadilan Negeri Bandung dengan cat berwarna-warni, bahkan beberapa simbol PN Bandung di rusak massa.
Warga Dago Elos meminta Jurusita PN Bandung membatalkan eksekusi lahan seluas 6,9 hektare.
Penolakan eksekusi ini karena subjek individu tergugat menggunakan pola acak dan kebenarannya tidak valid.
Selain itu objek yang disengketakan tidak ada kejelasan batas objek. Juga tidak ada pemerikasaan lahan yang disengketakan secara langsung.
Angga, Ketua Forum Dago Melawan menilai sengketa lahan di Dago Elos kental dengan permainan mafia tanah.
Sengketa ini berawal dari adanya putusan Pengadilan yang memenangkan ahli waris Muller dan PT. Dago Inti Graha terhadap lahan 6,9 hektare di kawasan Dago Elos. (Arf)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…