BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi memusnahkan barang bukti yang dinilai ingkracht pada periode Oktober 2023 hingga Maret 2023 di Halaman Kejari Kota Cimahi, Rabu (6/3/2024). Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, digergaji dan dihancurkan dengan palu, bahian diblender.
Barang bukti tersebut didapati dari berbagai kasus tindak pidana kesehatan, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan serta tindak pidana pemalsuan sebanyak 160 perkara.
“Kita dari Kejari Cimahi melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, inkracht. Ada pidana kesehatan, narkotika, perkara perlindungan anak, perkara lalu lintas dan pemalsuan uang. Ini udah inkracht semua ada 160 perkara. Itu dimusnahkan dan seperti yang dilihat tadi obat-obatan ada yang diblender. Ganja ada yang dibakar,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Cimahi, Dhani Ranti.
Dhani mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUH Pidana. Serta melaksanakan wewenang dibidang pidana umum sesuai Pasal 30 Ayat (1) b Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undnag-undang no 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (uby)