CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Promosi Doktor Ilmu Hukum Nanang Naisabur Bahas Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Perbankan Syariah dengan Lembaga Jaminan Konvensional

Nurrani Rusmana
7 Maret 2024
Promosi Doktor Ilmu Hukum Nanang Naisabur Bahas Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Perbankan Syariah dengan Lembaga Jaminan Konvensional

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Nanang Naisabur pada Kamis (7/3/2024). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Nanang Naisabur pada Kamis (7/3/2024).

Promosi Doktor Ilmu Hukum Nanang Naisabur Bahas Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Perbankan Syariah dengan Lembaga Jaminan Konvensional
(Foto: ran/pasjabar)

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.

Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H (Promotor), Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H (Co. Promotor), Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Penelaah), Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D. (Penelaah), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M (Penelaah) dan Dr. Elli Ruslina, S.H., M. Hum (Penelaah).

Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Perbankan Syariah dengan Lembaga Jaminan Konvensional di Pengadilan Agama dalam Pengembangan Hukum Ekonomi di Indonesia.

Baca juga:   Jika Manchester United Terdegradasi

Nanang mengatakan penelitian ini dilatarbelakangi fenomena saat ini bahwa kegiatan pinjam-meminjam yang dilakukan oleh bank syariah pada umumnya mensyaratkan adanya jaminan utang seperti pada bank konvensional, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak.

“Dalam praktik, bank syariah masih menggunakan jaminan sebagaimana dipergunakan di perbankan konvensional, khususnya dalam pengikatan jaminan seperti hak tanggungan, hipotek, fidusia, gadai, dan asuransi karena masih belum ada pengaturan hukum yang tegas dan jelas, meskipun dan segi akad diharuskan menggunakan prinsip-prinsip syariah,” katanya.

Hasil Penelitian

Promosi Doktor Ilmu Hukum Nanang Naisabur Bahas Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Perbankan Syariah dengan Lembaga Jaminan Konvensional
(Foto: ran/pasjabar)

Nanang menjelaskan melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, pelaksanaan jaminan dalam perjanjian pembiayaan di perbankan syariah saat ini terbukti masih tetap menggunakan jaminan seperti di perbankan konvensional. Khususnya dalam pengikatan jaminan seperti hak tanggungan, hipotek, fidusia, gadai, dan asuransi. Sedangkan akad syariah berupa rahn dan kafalah tidak digunakan sama sekali karena belum tegas diatur menjadi sebuah undang-undang tertulis.

Baca juga:   Pasirluyu Kota Bandung Miliki Toilet Daur Ulang Pertama di Indonesia

“Kedua, penyelesaian sengketa perjanjian jaminan dalam pembiayaan syariah di Pengadilan Agama terbuku sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di mana para hakim di Pengadilan Agama juga tetap mengacu kepada dokumen perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak di hadapan Notaris (sebagai sumber hukum materil),” jelasnya.

Kemudian ketiga, praktek penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan perbankan syariah dengan jaminan konvensional di Pengadilan Agama belum sesuai dengan asas dan prinsip teori hukum ekonomi syariah karena pengadilan Agama dalam memutuskan perkara masih ditemukan udak mempertimbangkan aspek maqasid al-syariah dan alasan non teknis atau administrasi serta alasan sosial lainnya (maslahah).

Baca juga:   Terapkan BLUD SMKN 9 Kota Bandung Dapat Rp2 Miliar

Maka dari itu peneliti merumuskan novelty sebagai berikut: Konsep “Asas dan prinsip memutuskan penyelesaian sengketa jaminan dalam perjanjian pembiayaan pada lembaga pembiayaan syariah harus memasukkan unsur maqasid al-syariah, value (etika) dan fakta-fakta sosial selain unsur keadilan”. Maqasid al-syariah dalam konteks ini adatah Mediasi (Mediate). Mengingat hal ini masalah bisnis yang lebih mengedepankan Ishlah tanpa masalah.

Promosi Doktor Ilmu Hukum Nanang Naisabur Bahas Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Perbankan Syariah dengan Lembaga Jaminan Konvensional
(Foto: ran/pasjabar)

Berdasarkan hasil sidang terbuka Nanang dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.86 dengan yudisium sangat memuaskan.

Kesan Nanang Selama Kuliah di Pascasarjana Unpas

(Foto: ran/pasjabar)

Nanang mengatakan Pascasarjana Unpas ini merupakan perguruan tinggi yang luar biasa. “Alhamdulillah dengan bimbingan dari para Promotor dan Co Promotor serta para Penelaah yang sangat dekat dengan mahasiswanya. Sehingga saya bisa menyelesaikan kuliah di sini,” kata Nanang. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Doktor Ilmu Hukumpascasarjana unpasSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

MPBSI Pascasarjana Unpas
HEADLINE

MPBSI Pascasarjana Unpas Tingkatkan Kompetensi Guru Lewat Pelatihan

17 Mei 2025
unpas
PASPENDIDIKAN

Dosen FEB Unpas: Investasi Emas Tetap Menarik, Tapi Perlu Diversifikasi

15 Mei 2025
Mendikti Paguyuban Pasundan
HEADLINE

Mendikti Ajak Paguyuban Pasundan dan Unpas Majukan Teknologi Industri

13 Mei 2025

Recommended

Penyebab Mata Berair Terus dan Cara Mengatasinya

Penyebab Mata Berair Terus dan Cara Mengatasinya

1 tahun yang lalu
ancaman gempa

Sembilan Kabupaten dan Kota Terdampak akibat Gempa Garut

1 tahun yang lalu
Program MBKM Jadi Ajang Mahasiswa Bangun Kepercayaan Diri dan Berkolaborasi

Program MBKM Dapat Respons Positif dari Mahasiswa

2 tahun yang lalu
LPM Unpas Gandeng ILO Susun Buku Pedoman Kemudahan Berusaha Bagi UMKM

LPM Unpas Gandeng ILO Susun Buku Pedoman Kemudahan Berusaha Bagi UMKM

4 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.