BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Untung Widyatmoko pada Kamis (7/3/2024).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kotsa Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.
Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. (Promotor), Prof. Dr. Anthon. F. Susanto, S.H., M. Hum. (Co Promotor), Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Penelaah), Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, M.S (Penelaah), Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS (Penelaah) dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H (Penelaah).
Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Harmonisasi Regulasi Sektor Keuangan Sebagai Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Mata Uang Kripto dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana.
Untung mengatakan sebagai fenomena baru dalam sistem keuangan dunia, mata uang kripto menuntut penyikapan dari aspek hukumnya. Hal ini disebabkan terdapat potensi tindak pidana yang cukup besar didalamnya.
“Regulasi yang tidak humonis dalam menyikapi penggunaan mata uang kripto ketika dihubungkan dengan karakteristik kripto yang memiliki sifat desentralisasi, atau digunakan tanpa otorisasi bank sentral yang dapat memfasilitasi tindak pidana keuangan digital menjadi dasar penelitian ini,” katanya.
Untung menyampaikan kapasitas hukum pidana Indonesia belum dapat menjangkau karena belum diatur didalamnya. Sehingga ketika dihubungkan dengan penegakan hukum terhadap uang kripto terjadi ambiguitas yaitu apakah kripto sebagai aset komoditas atau kripto sebagai mata uang alat pembayaran.
Hasil Penelitian
Untung menyampaikan hasil penelitian menunjukan bahwa perbedaan perspektif hukum antar lembaga pemerintah yang bergerak pada sektor jasa dan keuangan dalam menyikapi kehadiran mata uang kripto telah menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan masyarakat pada penggunaan mata uang kripto.
“Kondisi ini menyebabkan potensi tindak pidana yang terdapat pada mata uang kripto dapat dilakukan tanpa khawatir adanya penegakan hukum terhadap para pelakunya,” ujarnya.
Konsep disertasi yang diajukan Jenderal Bintang 1 ini adalah dilakukannya perubahan regulasi yang mengatur sektor keuangan digital agar penegak hukum dapat melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan mata uang kripto. Kemudian pengawasan dan pengendalian mata uang kripto berpindah dari BAPPEBTI menjadi tanggung jawab OJK. Serta diterbitkannya mata uang digital Rupiah oleh Bank Indonesia dengan sebutan Mata Uang Rupiah Kripto yang berlaku sebagai alat transaksi pembayaran dan instrumen investasi yang sah di Indonesia.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Untung Widyatmoko dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.89 dengan yudisium Cumlaude.
Kesan Untung Widyatmoko Selama Kuliah di Pascasarjana Unpas
Ia mengaku senang bisa menyelesaikan S3 di Pascasarjana Unpas. Menurutnya dosen dan materi perkuliahannya berbobot.
“Pascasarjana Unpas keren, dosennya luar biasa dan pasti mahasiswa yang dihasilkan memiliki kompetensi dan kapasitas yang luar biasa juga,” ucapnya. (ran)