CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Untung Widyatmoko Kaji Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Mata Uang Kripto

Nurrani Rusmana
7 Maret 2024
Sidang Doktor Ilmu Hukum Untung Widyatmoko Kaji Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Mata Uang Kripto dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Untung Widyatmoko pada Kamis (7/3/2024). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Untung Widyatmoko pada Kamis (7/3/2024).

Sidang Doktor Ilmu Hukum Untung Widyatmoko Kaji Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Mata Uang Kripto dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana
(Foto: ran/pasjabar)

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kotsa Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.

Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. (Promotor), Prof. Dr. Anthon. F. Susanto, S.H., M. Hum. (Co Promotor), Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Penelaah), Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, M.S (Penelaah), Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS (Penelaah) dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H (Penelaah).

Baca juga:   Universitas Pasundan Kembali Menambah 2 Guru Besar

Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Harmonisasi Regulasi Sektor Keuangan Sebagai Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Mata Uang Kripto dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana.

Untung mengatakan sebagai fenomena baru dalam sistem keuangan dunia, mata uang kripto menuntut penyikapan dari aspek hukumnya. Hal ini disebabkan terdapat potensi tindak pidana yang cukup besar didalamnya.

“Regulasi yang tidak humonis dalam menyikapi penggunaan mata uang kripto ketika dihubungkan dengan karakteristik kripto yang memiliki sifat desentralisasi, atau digunakan tanpa otorisasi bank sentral yang dapat memfasilitasi tindak pidana keuangan digital menjadi dasar penelitian ini,” katanya.

Untung menyampaikan kapasitas hukum pidana Indonesia belum dapat menjangkau karena belum diatur didalamnya. Sehingga ketika dihubungkan dengan penegakan hukum terhadap uang kripto terjadi ambiguitas yaitu apakah kripto sebagai aset komoditas atau kripto sebagai mata uang alat pembayaran.

Baca juga:   Sidang Doktor Ilmu Manajemen Sri Maria Kaji Determinan Profitabilitas Dampaknya Terhadap Nilai Perusahaan Sub Sektor Perkebunan

Hasil Penelitian

Sidang Doktor Ilmu Hukum Untung Widyatmoko Kaji Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Mata Uang Kripto dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana
(Foto: ran/pasjabar)

Untung menyampaikan hasil penelitian menunjukan bahwa perbedaan perspektif hukum antar lembaga pemerintah yang bergerak pada sektor jasa dan keuangan dalam menyikapi kehadiran mata uang kripto telah menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan masyarakat pada penggunaan mata uang kripto.

“Kondisi ini menyebabkan potensi tindak pidana yang terdapat pada mata uang kripto dapat dilakukan tanpa khawatir adanya penegakan hukum terhadap para pelakunya,” ujarnya.

Konsep disertasi yang diajukan Jenderal Bintang 1 ini adalah dilakukannya perubahan regulasi yang mengatur sektor keuangan digital agar penegak hukum dapat melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan mata uang kripto. Kemudian pengawasan dan pengendalian mata uang kripto berpindah dari BAPPEBTI menjadi tanggung jawab OJK. Serta diterbitkannya mata uang digital Rupiah oleh Bank Indonesia dengan sebutan Mata Uang Rupiah Kripto yang berlaku sebagai alat transaksi pembayaran dan instrumen investasi yang sah di Indonesia.

Baca juga:   Alasan Robert Ajak Zulham Zamrun ke Persib
Sidang Doktor Ilmu Hukum Untung Widyatmoko Kaji Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Mata Uang Kripto dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana
(Foto: ran/pasjabar)

Berdasarkan hasil sidang terbuka Untung Widyatmoko dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.89 dengan yudisium Cumlaude.

Kesan Untung Widyatmoko Selama Kuliah di Pascasarjana Unpas

(Foto: ran/pasjabar)

Ia mengaku senang bisa menyelesaikan S3 di Pascasarjana Unpas. Menurutnya dosen dan materi perkuliahannya berbobot.

“Pascasarjana Unpas keren, dosennya luar biasa dan pasti mahasiswa yang dihasilkan memiliki kompetensi dan kapasitas yang luar biasa juga,” ucapnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Doktor Ilmu Hukumpascasarjana unpasSIDANG TERBUKAunpasuntung widyatmoko


Related Posts

MPBSI Pascasarjana Unpas
HEADLINE

MPBSI Pascasarjana Unpas Tingkatkan Kompetensi Guru Lewat Pelatihan

17 Mei 2025
unpas
PASPENDIDIKAN

Dosen FEB Unpas: Investasi Emas Tetap Menarik, Tapi Perlu Diversifikasi

15 Mei 2025
Mendikti Paguyuban Pasundan
HEADLINE

Mendikti Ajak Paguyuban Pasundan dan Unpas Majukan Teknologi Industri

13 Mei 2025

Recommended

Satlantas Polresta Bandung Laksanakan Ramp Check Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2023

Satlantas Polresta Bandung Laksanakan Ramp Check Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2023

2 tahun yang lalu
Yeay.. Bae Suzy Bakal Main di "The Second Anna"

Yeay.. Bae Suzy Bakal Main di “The Second Anna”

4 tahun yang lalu
Bupati Bandung Resmikan Jalan Penghubung Arjasari Dan Desa Babakan

Jalan Penghubung Arjasari Dan Desa Babakan Diresmikan

3 tahun yang lalu

Pastv : Sarasehan IKA Pascasarjana Unpas

6 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.